Lihat ke Halaman Asli

Arya Guridno

mahasiswa

Sengketa Waris

Diperbarui: 2 Oktober 2024   22:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SENGKETA WARIS".


Kasus berawal dari adanya konflik keluarga yang tanah warisannya dijual secara sepihak oleh salah satu pewaris yang kasusnya terjadi di Dusun Jajar, Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan  dipicu karena kecemburuan sosial antara ahli waris yang memicu pembagian harta waris yang tidak adil, dan ada kesalahpahaman didalam keluarga tersebut. 

Adanya konflik keluarga ini dipicu juga adanya hasutan orang ketiga dari salah satu ahli waris, maka dari itu timbullah konflik yang terjadi ini hingga tidak bisa diselesaikan.
KAIDAH KAIDAH


Kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan kasus hukum yang kami angkat mengenai sengketa warisan terdapat pada firman Allah SWT yang terdapat pada QS. An-Nisa ayat 11. Selain itu, juga terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat, dan dari Ijma' para sahabat saat setelah meninggalnya Rasulullah, serta pengqiyasan para ulama didalam memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan kasus waris yang sering sekali muncul didalam Hukum Islam
NORMA NORMA


norma yang bersakutan terhadap harta waris di cantumkam pada pasal 832 KUH perdata,yaitu yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah
ATURAN ATURAN


Penyelesaian konflik keluarga tentang harta waris yang dijual secara sepihak oleh salah satu ahli waris berlandaskan Kompilasi Hukum Islam ialah sesuai dengan Pasal 185 yang menyatakan bahwa ahli waris yang meninggal terlebih adhulu daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173. 

Maka dari itu, mengenai ini pembagian harta warisan kepada tiap-tiap ahli waris bisa dibagi sama rata, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan sama dengan pembagian warisan di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Walaupun pembagian itu didapati penyimpangan daro sistem kewarisan Islam mengenai pembagian 2:1, asalkan pembagian itu telah memenuhi kriteria seperti yang sudah dijelaskan di awal, atau seluruh ahli waris sudah menerimanya dengan ikhlas, sehingga hal tersebut tidak menjadi masalah lagi. 

Jika terjadi konflik seperti permasalahan ini, maka lebih baik diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan dan didampingi tokoh agama serta perangkat desa dengan tujuan agar memberikan pengertian dan arahan pada keluarga yang ingin membagi harta warisan.
PANDANGAN ALIRAN POSITIVIST


PANDANGAN ALIRAN SOCIALOGICAL JURISPRODENCIAL

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline