Jakarta - Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama yang menaungi pengemudi Mitra Uber Indonesia di duga bermasalah ,
Dana simpanan Pokok dan Simpanan wajib para anggota dipertanyakan ?
Aga Khan dari kantor pengacara AKN sebagai kuasa hukum Haryanto M dan Supriyanto selaku Ketua dan Sekertaris Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama menduga ada ketidak beresan dalam keuangan Koperasi.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat yang seyogyanya adalah Rapat Anggota Tahunan yang karena Bendahara dan Pengawas tidak hadir berubah menjadi rapat Anggota Luar biasa yang diadakan di Plaza Festival Jakarta.
dugaan ini mengemuka di saat ada temuan terjadinya perubahan kepengurusan yang menyalahi perundang undang yakni undang - undang No.25 Tahun 1992 tentang koperasi dan AD/ART pendirian , karena tidak melalui rapat anggota tahunan atau rapat anggota apapun terkait dengan perubahan kepengurusan tersebut.
Hal ini makin dipertegas dengan pernyataan rapat anggota yang menyatakan tidak pernah tahu menahu mengenai adanya rapat Anggota tersebut .
AJAT Sudrajat salah satu pengemudi mitra uber waktu di konfirmasi menyatakan " bahwa kami selaku pengemudi uber ini hanya di potongin saja uang koperasi tapi gak pernah di undang rapat apalagi tau manfaatnya koperasi ini apa , baru kali ini kita di jelaskan manfaat dan kegunaan uang yang di potong " lanjutnya ajat juga menerangkan " Koperasi ini sejak di bentuk sampai sekarang gak pernah ngundang rapat apalagi ada rapat perubahan pengurus , itu kan penting harusnya kita diundang semua kalo ada hal hal seperti itu "
Hariyanto M selaku ketua koperasi juga menyayangkan hal ini karena baginya " masalah siapa yang jadi ketua gak penting dan gak masalah hanya harusnya diadakan rapat jadi sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam undang undang, ada pertanggung jawaban keuangan dan perkembangan koperasi , ada serah terima jabatan ini gak ada sama sekali main rubah aja " .
Aga Khan juga kembali mempertanyakan laporan keuangan tahun buku 2015 hingga 2017 yang sampai saat ini sudah diminta berkali kali namun dianggap angin lalu saja " kami sampai mengirimkan dua kali somasi untuk Bendahara melaporkan keuangan 2015 sd 2018 tapi tetep aja dianggap angin lalu , malah sekarang kliennya mengalami kesulitan akses ke dalam kantor Koperasi ,dan pak supriyanto kan Sekertaris mengalami hal yang sama " lanjutnya aga khan juga menegaskan " ada yang di tutupi ini kenapa kok minta laporan keuangan aja gak bisa dan lagi Klien saya itu masih resmi tercatat sebagai ketua dan sekertaris koperasi loh di Kementrian koperasi jadi sah mereka meminta laporan keuangan , silahkan di cek aja ke sana ".
Rapat anggota Luar biasa tersebut dihadiri 300 an mitra uber taksi anggota koperasi jasa trans usaha bersama yang dalam rapat tersebut juga membahas permenhub 108 tahun 2017 .
diputuskan Koperasi akan membeli semua kendaraan yang sudah di KIR " jadi mitra uber gak usah takut buat nge KIR kendaraannya karena nanti kalo sudah lunas di beli oleh koperasi dengan harga pasaran , gak takut turun harga " ujar Agakhan . selain itu ada rencana koperasi akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polri terkait upgrade SIM polos ke Umum " itukan perintah Menteri yang menjadi undang undang bagi taksi online jadi tinggal kita mensiasatinya aja , udah bagus Pemerintah cari jalan keluar ya kan , kalo soal SIM polos ke Umum koperasi itu kan milik bersama bisalah nanti kita buat mekanisme nya apa Koperasi yang bayarin dulu nanti dipotong atau gimana " lanjut Haryanto M .