Lihat ke Halaman Asli

Pasal 282 dalam RUU KUHP Bertentangan dengan Pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Diperbarui: 16 Juni 2022   03:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal Yg melemahkan advokat. 

Advokat akan mudah di penjara

Belum terdengar suara dari pemerintah yang membuat pasal 282 RUU KUHP

Karena ketika mendamaikan klien dengan lawannya, tentu bisa saja terjadi win win atau lose lose, sehingga bila karena sesuatu hal kliennya menyetujui untuk lose atau mengalah dalam perjanjian, maka hal ini dapat saja dikemudian hari advokat tersebut dengan mudah dilaporkan oleh kliennya dengan tujuan tertentu, sehingga posisi advokat dalam posisi lemah. 

Pasal ini harus dihapus karena merugikan advokat. 

Seharusnya bukan saja advokat, juga polisi, atau jaksa juga masuk di pasal 282 RUU ini namanya diskriminatif terhadap advokat

Pasal ini untuk memantik persoalan baru di kalangan advokat, sangat setuju kalau para peminpin asosiasi bersama-sama satu suara untuk menghapus RUU KUHP pasal 282 hanya pada advokat, jadi pertanyaan kenapa polisi, Jaksa dan Hakim tidak berlaku, marilah kita merenung serta menyimak secara normatif sebab advokat semua termasuk penegak Hukum  yang telah diatur masing masing ,seperti advokat uu no.18 tahun 2003 dan kode etik advokat telah diatur dimana di pasal 16 UU advokat dan pasal 18 UU advokat sudah jelas dan tegas serta pasti, sesuai amanah UUD 45 pasal 1 ayat (3), sesuai semboyan officium nobille atau disebut juga equabilyt be for the law, maka kita mengajak pimpinan adosiasi untuk menolak ,.... meminta : Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Hukum dan Ham dan Komisi III DPR RI, untuk mencabut *kalimat* dalam pasal 281 huru b dan pasal 282 huruf B, Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian direvisi.

Dasar dan Alasannya, karena pasal tersebut dinilai mendiskriminasikan advokat dalam mengawal tegaknya hukum dan sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Khususnya pasal 5. Advokat sebagai profesi penegak hukum, punya kedudukan sejajar dengan penegak hukum lain. Baik, Polri, kejaksaan, maupun kekuasaan kehakiman. Hanya saja tugas dan kewenangannya yang berbeda. 

Kemudian, sangat bertentangan dengan pasal 16, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat dalam menjalankan profesinya baik di dalam pengadilan tidak bisa dituntut pidana dan perdata,” 

juga tercantum dan diatur dalam pasal 28. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline