Lihat ke Halaman Asli

arya bima

Mahasiswa

Penyelesaian Sengketa Perdata tentang Tanah melalui Penyelesaian Alternatif

Diperbarui: 9 Januari 2024   10:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA TENTANG TANAH MELALUI PENYELESAIAN ALTERNATIF

Oleh

Arya Bima Hadi Saputra1, Dr. Aida Azizah, M.Pd.2

e-mail : bima2arya2@gmail.com1, aidaazizah@unissula.ac.id 2

 

Abstrak

Sengketa tanah yang dimaksudkan dalam tulisan artikel ini adalah sengketa perdata tentang tanah. Solusi dalam penyelesaian sengketa perdata tentang tanah memang relatif sulit terwujud, apabila penyelesaiannya melalui sidang peradilan. Pilihan hukum yang dapat dipilih untuk memperoleh hasil solusi dalam menyelesaikan sengketa perdata tentang tanah adalah melalui penyelesaian altermatif. Dalam tulisan ini akan membahas mengenai peluang penyelesaian sengketa perdata melalui penyelesaian alternatif dan asas-asas perjanjian yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Peluang penyelesaian sengketa perdata tentang tanah didasarkan pada Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebagai suatu pilihan hukum (choice of law). Dalam rangka penyelesaian sengketa perdata tentang tanah diselesaikan melalui penyelesaian alternatif, maka penyelesaiannya harus memenuhi asas-asas hukum mengenai perjanjian sebagai prinsip dasarnya.

Kata Kunci: Sengketa tanah, alternatif penyelesaian sengketa

Abstract

The land dispute contained in this article is to defend civil law regarding land. Solutions in resolving land disputes are relatively difficult to realize, the resolution is through a judicial trial. The legal option that can be chosen to obtain a solution in resolving civil settlements regarding land is through alternative settlements. In this article, we will discuss civil settlement opportunities through alternative settlements and the principles of agreements that apply in land settlements. Opportunities for resolving civil disputes regarding land based on the Arbitration and Alternative Dispute Resolution Law and the Judicial Power Law as a choice of law. In order for civil settlements regarding land to be resolved through alternative settlements, the settlement must comply with the legal principles regarding agreements as the basic principles.

Keywords: Land dispute, alternative dispute resolution

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline