Tujuan Artikel Ini Ditulis Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana Khusus
Dosen Pengajar : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Penulis : Muh Rahadian Arya Kusuma Artawan (30302000224)
Pengertian Pemilu :
Pemilu atau kepanjangannya Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan system pemerintahan negara Indonesia yang berdaulat dan memiliki kedaulatan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui pemilihan umum sebenarnya berasal dari keinginan rakyat, kehendak rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat itu sendiri. Adapun aturan yang mengatur tentang pemilu ini salah satunya ada di pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimana pemilu ini untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota dewan perwakilan rakyat yang diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali.
Alasan mengapa harus diadakannya pemilu ?
Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan pemimpin yang mendekati kehendak atau keinginan rakyat itu sendiri. Karena pemimpin yang lolos dari pemilu ialah pemimpin yang mendapatkan suara terbanyak saat musyawarah pemilihan umum dilaksanakan.
Adapun Syarat yang harus dipenuhi Masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin melalui pemilu :
- Terdaftar sebagai warga negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun atau lebih dan memiliki KTP atau sudah menikah
- Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya
- Tidak sedang terganggu pikiran dan ingatannya
Tindak pidana pemilu ada beberapa yaitu :
- Tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri. Hal ini diatur dalam 24 pasal : meliputi pasal 489,499, pasal 501 sampai dengan pasal 508, pasal 513-514, pasal 518, pasal 524, pasal 537-539, pasal 541-543, pasal 545 dan 546, pasal 549 dan 551.
- Tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh masyarakat umumm diatur dalam 22 pasal, antara lain : pasal 488, 491, pasal 497-498, pasal 500, pasal 509-511, pasal 515-517, pasal 519-520, pasal 531-536, pasal 544, pasal 548
- Tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan ada 2 pasal, yakni : pasal 490 dan 494
- Tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat public ditetapkan pada pasal 522 dan 547
- Tindak piidana pemilu yang dilakukan oleh korporasi, untuk ini ada 5 pasal, yaitu : pasal 498, pasal 525 ayat (1) , pasal 546 ayat (1). Dan pasal 529-530
- Tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh pelaksana kampanye dan peserta pemilu terdiri atas 9 pasal yaitu : pasal 525 ayat (2), pasal 527, pasal 528, pasal 550
- Selanjutnya tindak pidana pemilu oleh calon presiden dan wakilnya terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 552 dan pasal 553
Aturan-aturan diatas bersumber dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Didalam suatu pemilu khususnya yang ada di negara Indonesia terkadang ada beberapa oknum yang melakukan suatu politik uang agar dipilih oleh massyarakat, maka dari itu diaturlah hukumnya ada di pasal 523 ayat (1) sampai (3) UU No 7 Tahun 2017 Tentang pemilu yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu : saat kampanye, saat tenang dan terakhir adalah saat pemungutan suara dilakukan.