Lihat ke Halaman Asli

Arya BayuAnggara

Menulis untuk mengingat luasnya dunia

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan tentang Batas Maksimal Usia Capres-cawapres

Diperbarui: 23 Oktober 2023   15:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pembacaan putusan dilakukan oleh MK selama kuramg lebih dua jam. Hasilnya, kesemua gugatan yang diputus pada hari Senin ini tidak dikabulkan oleh Mahkamah. 

Dengan begini, maka aturan yang berlaku untuk Pilpres kali ini, jika disesuaikan dengan gugatan yang diterima pada hari Senin yang lalu, adalah calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun, atau pernah/ sedang menjalankan tugas sebagai kepala daerah yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.

Dengan hasil sidang putusan pada hari ini, maka Undang-undang kepemilikan kita belum memiliki norma yang mengatur tentang batas usia maksimal dari seorang calon presiden dan calon wakil presiden. Pun, tidak ada catatan atau ketentuan khusus. Misalnya, seperti salah satu gugatan yang meminta agar calon presiden dan calon wakil presiden tidak memiliki catatan pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis di tahun 1998. 

Rujukan:

https://www.google.com/amp/s/www.cnbcindonesia.com/news/20231023115540-4-482824/sah-mk-tolak-gugatan-batas-usia-maksimal-capres-70-tahun/amp




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline