Lihat ke Halaman Asli

Arya BayuAnggara

Menulis untuk mengingat luasnya dunia

Bayi Belum Lahir Dibuang oleh Emaknya Sendiri

Diperbarui: 15 September 2022   08:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Artikel ini telah ditayangkan di website kecil-kecilan kami, Jurnal Harian

Jika kita berpikir dengan kerangka pola pikir masyarakat sekitar satu dekade silam, tindakan seorang ibu, dalam tanda petik, yang menggugurkan lalu membuang janin anaknya sendiri, hal itu adalah perbuatan yang bejat. 

Era berganti dan pola pikir manusia mengalami perubahan. Dapat kita sadari, dalam praktik aborsi, pandangan masyarakat kita lebih beragam dewasa ini. Adapun titik perdebatan berdasarkan kepada kemanfaatan aborsi dan titik kesadaran dalam melakukan aborsi tersebut. 

Kemanfaatan, apakah aborsi atau pengguguran yang dilakukan merupakan alternatif terbaik bagi si ibu?

Titik kesadaran, apakah si ibu memiliki kesadaran penuh dalam keputusannya melakukan tindak pengguguran atau aborsi?

Tapi, dilihat dari sudut pandang manapun, tindak seorang ibu menggugurkan kandungannya yang masih berusia enam bulan adalah suatu tindakan yang janggal.

Terlebih, tindakan ini bersifat swadaya. Sang ibu membeli beberapa obat aborsi lalu mengonsumsinya. Sebab manjurnya obat tersebut, akhirnya janin berusia enam bulan tersebut dipaksa keluar sebelum waktunya. Mati.

Tidak berhenti di sana, sang ibu membuang janin yang gagal itu. 

Bila bicara kesadaran, kita berpikir bahwa sang ibu sadar seratus persen dengan tindakannya. Terlebih, dia sendiri yang mencari tahu dan membeli obat penggugur kandungan. 

Secara sederhana, kita dapat berasumsi liar bahwa terdapat suatu motif besar dari perbuatan sang ibu ini. 

Dia secara sadar mencari tahu cara menggugurkan janin di rahimnya. Dengan kata paling kasar, dia memiliki pikiran untuk membunuh janinnya dan kemudian memanifestasikannya. Ini adalah suatu tindakan yang berat pelanggarannya. Baik secara hukum maupun secara norma kemasyarakatan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline