Lihat ke Halaman Asli

Arwina

Paralegals and Legal Consultant

Cara Mengurus Pelanggaran Lalu Lintas di Kejaksaan Negeri

Diperbarui: 3 Juli 2023   05:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Pixabay.com (gambar hanya ilustrasi: pelanggaran lalu lintas)

Berikut ini cara mengurus pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri dengan mudah

Di Negara demokrasi seperti Indonesia, peraturan perundang-undangan diditetapkan sebagai acuan segala perbuatan hukum masyarakat. Peraturan Undang-undang dibuat untuk digunakan sebagai dasar dan acuan, contohnya peraturan penggunaan lalu lintas. Lalu bagaimana apabila ada pelanggaran lalu lintas? Berikut ini tata cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri dengan mudah.

Salah satu upaya hukum yang dapat diambil apabila melanggar lalu lintas dan dikenai denda tilang oleh polisi adalah melakukan sidang di Kejaksaan Negeri setempat.

Prosedur Pembayaran Tilang Pelanggaran Lalu Lintas di Kejaksaan Negeri setempat

Apabila anda dikenakan denda tilang oleh Polisi, sebelum melakukan tata cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri, pastikan dulu beberapa hal berikut:

Sumber: https://etilang.info/ 

1. Nomor blangko atau register perkara pelanggaran lalu lintas yang terdapat dalam surat tilang yang didapatkan dari Polisi lalu lintas saat penyidikan

2. Cek jenis pelanggaran lalu lintas melalui website di etilang.info dengan memasukkan nomor register diatas yang terdapat di bagian pojok kiri bawah pada surat tilang

3. Dari website tersebut, pastikan data detail pelanggar lalu lintas meliputi identitas, jenis kendaraan, jenis pelanggaran, pasal-pasal UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang dilanggar, lokasi pelanggaran dan besaran denda tilang.

4. Jadwal sidang di Kejaksaan Negeri setempat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline