Secara garis besar, Indonesia dalam paham materiil menganut aliran negara kesejahteraan (walfare state). Dalam aliran ini, negara sepenuhnya mengutamakan kesejahteraan rakyatnya baik dalam hal peraturan, kebijakan, atau praktek langsung dilapangan serta semua hal mengenai kesejahteraan masyarkat lainnya, bukan hanya masyarakat dalam konteks keamanan saja.
Dengan dianutnya paham ini oleh pemerintah Indonesia, maka hal ini berkonsekuensi pada pemerintah dimana mereka harus turut serta ikut campur dalam segala hal dalam kehidupan masyarakat yang menyangkut kesejahteraan, baik dalam hal ilmu pengetahuan, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Dipenuhinya konsep pemikiran diatas, maka pemerintah Indonesia telah memenuhi tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 alinea keempat yang berbunyi:
"... untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..."
Dengan melihat Indonesia pada era modern ini, kita bisa melihat bahwa permasalahan yang dihadapi bersifat multidimensional dan tak jarang membutuhkan penanganan yang cepat.
Penanganan harus berlandaskan hukum untuk setiap langkah atau kebijakan yang diambil, sementara kita tahu bahwa tidak semua permasalahan sudah memiliki atau dibuatkan peraturan yang berkejuatan hukum tetap dalam bentuk peraturan perundang-undangan dalam penyelesaiannya.
Selain itu, jika menunggu pembentukan peraturan yang diharapkan tersebut, baik melalui anggota dewan atau pihak berwenang lain, membutuhkan waktu yang tidak singkat sementara permasalahan atau kasus yang dihadapi membutuhkan keputusan penanganan yang bersifat gerak cepat. Selain bersifat multidimensional.
Masalah di Indonesia ada pula yang bersifat regional parsial yang berarti suatu masalah tertentu terjadi dibagian daerah tertentu yang bersifat regional atau parsial dari nasional, sementara tidak semua atau lebih tepat sebagian besar daerah di Indonesia tidak mengalami permasalahan yang sama. Penulis menyebutnya sebagai "masalah rumah tangga Daerah.
Tentunya hal ini juga membutuhkan penanganan yang berbeda dan cepat pula, sementara belum tentu peraturan daerah telah dibuat untuk kasus yang dihadapi tersebut. Dalam permasalahan yang dipaparkan penulis di atas, kita mengamini bahwa tidak semua peraturan tertulis telah mencakup atau dapat dipakai dalam menyelesaikan suatu kepentingan atau masalah tertentu.
Dalam hal seperti ini dibutuhkan suatu wewenang di luar peraturan perundang-undangan untuk seorang pejabat pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk kepentingan umum dalam mengambil keputusan atau kebijakan di luar yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, sejauh untuk kepentingan dan kesejahteraan umum.
Dengan adanya wewenang ini diharapkan kebijakan yang diambil oleh pejabat Negara tersebut dapat membawa dampak positif dalam kesejahteraan rakyat dalam hidup bernegara.