Lihat ke Halaman Asli

Arvel Naswan Hafizh

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta

Problematika Revisi UU Penyiaran di Indonesia

Diperbarui: 5 Juli 2024   06:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Arvel Naswan Hafizh
NIM : 23010400163
Mata Kuliah : Komunikasi Massa
Dosen Pengampu : Sofia Hasna, S.I.Kom., M.A.

Problematika Revisi UU Penyiaran di Indonesia


Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran ini adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di indonesia. Belakangan ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupaya merevisi UU penyiaran ini, salah satu alasan dalam revisi undang-undang ini adalah Standar Isi Siaran (ISI) yang mengandung batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran. Dengan itu pemerintah berharap ini dapat menciptakan regulasi yang lebih relevan, efektif, dan adaptif terhadap perubahan zaman, dan juga memberikan perlindungan bagi konsumen juga audiens.


Berikut hasil dari revisi UU penyiaran :

Pada pasal 50B ayat (2)

•larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
•larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender;
•larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal 8A huruf q
Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran


Pasal 42
•Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam informasi yang beredar UU penyiaran ini akan disahkan pada September 2024 yang harus melewati lima tahapan berupa perencanaan, penyusunan, pembahasan tingkat 1, pembahasan tingkat 2, dan pengesahan serta pengundangannya.
Sebenarnya ini dapat membatasi kinerja para jurnalis juga kebebasan berekspresi secara umum. 

Dalam hal ini Pemerintah, kembali berniat untuk melakukan untuk melakukan kendali secara berlebihan terhadap ruang gerak kita semua. Ini akan berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, juga pelanggaran hak publik atas informasi.


Itulah yang menjadi masalah dari perevisian Undang-Undang ini, adanya ketidaksesuain yang ditetapkan oleh lembaga legislatif  dengan norma-norma sosial, yang kemudian ditentang oleh masyarakat sipil, juga sejumlah organisasi jurnalis yang memberikan tuntutan kepada para Dewan.


Tuntutan para organisasi pers terkait pelaksanaan revisi uu penyiaran oleh DPR

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline