Lihat ke Halaman Asli

Arva zada

Mahasiswa

Mahkamah Agung Kabulkan Syarat Umur Pemilihan Kepala Daerah, Apakah Ini Melancarkan Politik Nepotisme

Diperbarui: 6 Juni 2024   17:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 membawa konsekuensi terkait siapa bakal calon kepala daerah yang bisa mendaftarkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Putusan MA yang baru saja diketok itu mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah.
yang awalnya KPU mengatur bahwa usia kandidat calon kepala daerah dihitung di saat mendaftar tetapi mahkamah agung merubah peraturan tersebut menjadi usia kandidat calon kepala daerah di hitung saat pelantikan.
ini juga menimbulkan kekhawatiran publik tentang semakin kuatnya dinasti politik di indonesia,karena keluarga presiden sudah hampir semua memasuki ke dunia politik,proses demokrasi di Indonesia justru memberikan kesempatan kepada orang-orang tertentu untuk menguasai panggung politik serta semua kekuatan antarpartai justru satu suara mendukung jika tergabung pada satu koalisi. Pemilih hanya dapat menggantungkan nasib kepada parpol tanpa bisa menyuarakan calon yang akan mereka dorong. Untuk itu, hal ini bertentangan dengan pembangunan demokrasi yang egaliter bebas dan setara




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline