Lihat ke Halaman Asli

Arum Pusporini

Copywriter

Darurat Campak! 31 Provinsi Laporkan Kasus Meningkat

Diperbarui: 19 Januari 2023   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Campak [Sumber: Freepik] 

TANGSEL. -- Kementerian Kesehatan menetapkan kejadian luar biasa (KLB) pada penyakit campak di Indonesia, dilaporkan sepanjang 2022 meningkat di berbagai kabupaten/kota dari 31 provinsi sebanyak kurang lebih 3.341 kasus.

"Sudah banyak yang melaporkan kasus campak dari berbagai provinsi, pasiennya hampir di semua umur," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia. Kamis (19/1).

Kemunculan campak akibat dari imunisasi yang menurun drastis semenjak pandemi Covid-19 membuat vaksinasi tidak merata di berbagai daerah. Akibatnya, campak meningkat drastis dan langsung ditetapkan menjadi kasus luar biasa (KLB) di Indonesia.

Walaupun pemerintah sudah mengejar ketertinggalan dengan melaksanakan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) pada Agustus lalu, ternyata masih banyak masyarakat yang keliru perbedaan penyakit campak dan roseola, hal ini berdampak terhadap penanganan campak itu sendiri, khususnya dalam keluarga.

Campak dan roseola sekilas memang terlihat mirip gejalanya, yaitu muncul ruam pada tubuh. Namun pada roseola, ruam muncul setelah panas atau demam tinggi hilang. Sedangkan, ruam pada campak muncul saat demam sedang tinggi-tingginya terjadi, diikuti dengan ciri anak bermata merah, dan anak semakin lemah.

Seorang dokter dari Rumah Sakit Tumbuh Kembang, dr Miza Afrizal mengatakan "Roseola masih bisa sembuh dan tidak termasuk penyakit berbahaya, berbeda dengan campak tergolong penyakit yang cukup serius dan dapat menyebabkan komplikasi di berbagai organ, terutama pernapasan." tuturnya dalam instagram pribadinya.

Komplikasi dari campak bisa menyebabkan kematian, salah satunya pneumonia (radang paru) dan ensefalitis (radang otak). Terdapat 1 dari 20 kasus yang mengalami radang paru dan radang otak, komplikasi lain yang ditemukan adalah infeksi telinga yang berujung tuli.

Adapun bentuk pencegahannya, bisa melalui imunisasi campak yang dilakukan sebanyak 3 kali, vaksin MR di usia 9 bulan, lalu MR atau MMR di usia 18 bulan dan lakukan booster MMR pada usia setara kelas 1. Karena sejauh ini, hanya imunisasi yang terbukti efektif dalam mencegah campak.

"Pada dasarnya pemberian imunisasi juga bukan berarti kita tidak akan terkena penyakit, tapi bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang lebih serius lagi." Ujarnya dalam Live Instagram Gizidat, Kamis (5/1).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline