Suahasil Nazar selaku wakil menteri keuangan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil kebijakan. Begitu pula dengan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurut laporan, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai tahun ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, dan diharapkan dapat dilanjutkan kembali pada akhir tahun ini.
Menurut dia, target pemerintah untuk memulai pemulihan ekonomi tahun ini. Sebab, karena pandemi Covid-19, tahun lalu sangat tertekan. Jika perekonomian pulih, maka akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.
Selain itu, dunia bisnis juga telah pulih setelah tahun lalu mengalami penurunan. "Momentum pemulihan secara keseluruhan adalah balancing. Dunia sosial dan bisnis membaik, belanja negara terus mendorong pertumbuhan, utang terkonsolidasi dan mereda, dan perpajakan juga harus meningkat," jelasnya.
Salah satu cara untuk menaikkan pajak adalah dengan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai. Sebab, perpajakan akan sangat penting untuk berbelanja tanpa utang yang berlebihan.
"Mobilisasi pendapatan dilakukan melalui ekspansi dan intensifikasi. Keduanya berjalan beriringan. Pajak pertambahan nilai adalah bagian dari itu. Tidak terisolasi, tetapi bagian dari gambaran keseluruhan pemulihan ekonomi kita," katanya.
Sebagai informasi terkait, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai pertama kali muncul saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana anggaran belanja negara tahun 2022.
Menurutnya, salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan nasional adalah dengan meningkatkan pajak pertambahan nilai. Suryo Utomo, Direktur Departemen Perpajakan Kementerian Keuangan, juga membenarkan rencana kenaikan tarif pajak. Ini adalah salah satu solusi yang lebih dapat diterima dalam kondisi sulit ini.
Bahkan saat ini pemerintah sedang membahas rencana tarif yang akan dikenakan. Dua opsi disiapkan, yakni tarif tunggal atau tarif ganda. Jika tarif tunggal, menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 2009, pajak pertambahan nilai maksimum dapat ditingkatkan menjadi 15%, tetapi jika multi-tarif, akan ada perbedaan pajak untuk berbagai jenis barang seperti sebagai barang biasa dan barang mewah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H