Lihat ke Halaman Asli

Manajemen Risiko Industri Perbankan Indonesia

Diperbarui: 15 Mei 2021   01:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://ibf.proxsisgroup.com/manajemen-risiko-pada-industri-bank-perbankan/

Operasi perbankan di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia, bank sentral Indonesia. Secara umum tujuan Bank Indonesia adalah mempertahankan rupiah, dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan-tujuan ini:

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Menjaga dan memelihara sistem pembayaran.
  • Standarisasi dan pengawasan bisnis perbankan.

Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) 5/8 / PBI / 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank, telah dilakukan pengawasan terhadap ketentuan yang terkait dengan Manajemen Risiko Bank, yang mewajibkan bank untuk mengelola risiko bank melalui kegiatan sebagai berikut:

  • Identifikasi risiko.
  • Ukur risiko.
  • Pantau risiko.
  • Pengendalian risiko.

Dalam mengelola risiko secara terintegrasi dan sistematis, bank dituntut untuk membentuk struktur manajemen yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Bank Indonesia mewajibkan bank untuk mengelola 4 jenis risiko berikut:

  • Risiko pasar. Risiko ini terjadi karena harga pasar bergerak ke arah yang tidak menguntungkan atau merugikan.
  • Risiko kredit. Risiko ini terjadi karena counterparty telah mengalami pelanggaran kontrak atau dapat dikatakan tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
  • Risiko operasional. Risiko ini terjadi karena kegagalan proses internal, defisiensi, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan masalah eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
  • Risiko likuiditas. Risiko ini terjadi karena bank tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Untuk bank yang lebih besar dan kompleks, bank juga wajib mengelola risiko:

  • Risiko hukum. Diantara resiko tersebut, resiko yang timbul dari litigasi atau litigasi.
  • Risiko reputasi. Diantara risiko tersebut adalah risiko yang timbul akibat publisitas dan pandangan negatif terhadap operasional bank.
  • Risiko strategis. Risiko ini muncul karena implementasi strategi yang buruk, pengambilan keputusan yang buruk, dan kurangnya respons terhadap perubahan eksternal.
  • Risiko kepatuhan. Risiko jenis ini, risiko timbul akibat kegagalan bank dalam mematuhi hukum, peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline