Lihat ke Halaman Asli

Era Baru Kolaborasi Mengawasi Kinerja Pemerintah

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelayanan publik telah menjadi salah satu indikator standar internasional dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, ditilik dari cita-cita bernegara dan kewajiban negara, pelayanan publik yang prima adalah manifestasi cita-cita bangsa dan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam preambule konstitusi.

Masalahnya, pelayanan publik di Indonesia hari ini dinilai masih karut-marut dan belum berhasil diselenggarakan dengan baik. Menurut Bank Dunia, indeks pelayanan publik kita masih berada di tahap medioker, yaitu urutan 129 dari 183 negara. [1]

Dari segi akses dan kemudahan, Bank Dunia juga menetapkan Indonesia berada di peringkat 114 dari 188 negara. [2] Survei Transparency International semakin melengkapi “torehan” dengan menempatkan Indonesia sebagai negara yang indeks korupsinya tinggi, berada pada peringkat 107 dari 175 negara dan tertinggal jauh di belakang negara tetangga kita seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. [3]

Kondisi ini menunjukkan buruknya kualitas pelayanan publik di negeri ini, mulai dari level nasional hingga mengakar ke satuan-satuan terkecil di pemerintah daerah (pemda). Kita mungkin tak asing, atau pernah merasakan dan mengetahui sendiri adanya pungli, pengurusan berkas yang berbelit, dan birokrasi zonder transparansi.

Akibatnya, program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, target dan capaian pemerintah jauh panggang dari api, dan publik tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Padahal, pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Namun pada praktiknya, dalam lima tahun terakhir Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap UU tersebut sangat rendah, yakni hanya 18-20 persen. [4]

Untuk mendapatkan fasilitas dan pelayanan publik yang layak tersebut, masyarakat dituntut untuk tidak tinggal diam. Masyarakat memiliki hak – penulis menilai dalam kondisi hari ini publik juga berkewajiban – untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintah atas kinerja pelayanan publik dan pembangunan di Indonesia.

Sayangnya hal tersebut belum banyak dilakukan oleh publik dan celakanya juga minim diakomodasi oleh pemerintah. Masyarakat harus lebih aktif dan pemerintah wajib lebih siap menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat tersebut. Tata kelola ideal seperti inilah yang selayaknya menjadi dinamika dan kolaborasi, bahwa bersama kita bisa mewujudkan perbaikan.

Menurut UNDP, karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik harus mencakup: partisipasi publik, landasan hukum, transparansi, responsivitas, orientasi pada kepentingan luas, persamaan kesempatan , efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas, dan visi pemerintahan. [5]

Salah satu tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik terdapat di Redbridge, salah satu daerah administratif di London - Inggris.

Situs resmi pemerintah daerah Redbridge didesain transparan untuk mendongkrak akuntabilitas program dan kinerja pemerintahnya. Akses publik dibuka seluas-luasnya dan semua program hingga anggaran dibuka untuk diawasi publik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline