Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Apa Itu Keprotokolan (Ruang Lingkup Keprotokolan)

Diperbarui: 20 Juli 2022   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

NAMA: ARIH SETYANINGRUM (2019120009)

PRODI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK,FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK 

(UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA)

Keprotokolan ini penting di berbagai acara terutama,karena melibatkan penghargaan dan penghormatan semua pihak, baik individu maupun organisasi yang terlibat dalam kegiatan resmi tertentu. Aturan keprotokolan ini berlaku untuk menjamin bahwa para pelaku yang terlibat di dalam suatu kegiatan/acara resmi tersebut mendapatkan penghormatan dan penghargaan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat masing-masing. 

Pengertian keprotokolan sendiri menurut UU UU No. 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan yaitu serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan,atau masyarakat. 

Pada dasarnya memang keprotokolan amatlah terfokus pada penghormatan dan penghargaan, baik kepada perorangan, lembaga, ataupun simbol-simbol yang melekat pada perorangan dan lembaga tersebut. Adapun tujuan pengaturan keprotokolan (pasal 3 uu no.9 tahun 2010) yaitu ada 3 diantaranya itu, Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan,Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional,serta Tokoh Masyarakat tertentu,dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat. 

Lalu Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, Dan yang terakhir Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.

Keprotokolan memiliki ruang lingkup menurut Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2010 ada 3 Tata yaitu Tata Tempat,Tata Upacara,Tata Penghormatan.

Tata Tempat yang dimaksud ialah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara,Pejabat Pemerintahan,perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Mengandung unsur tentang siapa yang berhak didahulukan dan siapa yang berhak mendapat prioritas. Tata Tempat ini memiliki Aturan Dasar nya yaitu yang 

Pertama, Orang yang berhak mendapat tata urutan pertama/paling tinggi adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan/mendahului. 

Kedua,Jika berjajar yang berada di sebelah kanan dari orang yang mendapat urutan tata tempat paling utama, dianggap lebih tinggi/mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline