Lihat ke Halaman Asli

Arum Annisa

Mahasiswi

Seks Bebas yang Diakibatkan Toxic Relationship

Diperbarui: 7 Juni 2021   18:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ptsdjournal.com 

Seperti yang kita ketahui jaman sekarang banyak kasus muda-mudi yang melakukan seks bebas dikarenakan menjalin hubungan yang toxic. Dimana seorang perempuan terpaksa memberikan kesuciannya yang dibutakan oleh cinta.  Banyak diantaranya yang terjebak oleh seks bebas yang berkedok cinta. Biasanya pihak laki-laki memaksa untuk melakukan hubungan intim kepada pasangannya dan mengancam untuk memutuskan hubungan jika si perempuan tidak mau. Oleh karena itu dengan terpaksa si perempuan meng-iyakannya dengan alasan takut ditinggalkan.

Ada pula seorang perempuan yang terpaksa bertahan dengan pasangannya meskipun telah dicaci maki, dikasari, dan diancam video/fotonya akan disebar. Sehingga itulah yang menyebabkan toxic relationship yang akan terus menerus berada di titik gelap. Kasus seperti ini tidak dapat disepelekan karena menyangkut hidup dan mental seseorang. Banyak perempuan diluar sana yang depresi, self harm, sampai keinginan bunuh diri.

Sebelum membahas lebih dalam, mari kita bahas lebih lanjut tentang seks bebas dan dampaknya. Seks bebas adalah perilaku seksual yang dilakukan diluar nikah, dan hal itu bisa terjadi antara satu pasangan atau satu orang dengan berganti-ganti pasangan. Parahnya, hal ini dapat dilakukan tanpa komitmen atau bahkan ikatan emosional. 

Ada beberapa factor yang menyebabkan terjadinya seks bebas, diantaranya ialah: yang pertama yaitu pengaruh lingkungan. Pengaruh lingkungan merupakan salah satu penyebab yang terkuat karena hal ini bisa terjadi karena seorang anak yang broken home yang kurang mendapatkan perhatian dari orang tuanya atau bahkan pengaruh dari teman-temannya yang rata-rata melakukan hal seperti itu juga sehingga ada keinginan untuk mengikutinya. Bisa juga karena pergaulan teman-temannya yang sering mengunjungi club malam, mabuk, dll.

Yang kedua yaitu rendahnya pendidikan moral agama dimana kurangnya edukasi kepada anak sedari kecil mengenai sex education. Karena di Indonesia sex education masih merupakan hal yang tabu untuk dibahas. Yang ketiga yaitu adanya rasa ingin tau. Usia remaja adalah masa dimana mulai terjadi pendewasaan sehingga menyebabkan rasa keingin tahuan yang tinggi. Dari rasa ingin tahu yang tinggi itulah yang menyebabkan terjadinya seks bebas. Dan ada banyak factor yang lainnya.

Dampak dari seks bebas yaitu bisa terjangkit penyakit menular seksual atau IMS. IMS ini ditularkan dari satu orang ke orang lainnya melalui aktivitas seks baik melalui vagina, oral, maupun anal. Ada banyak jenis dari IMS seperti infeksi jamur, hepatitis B, HIV,klamidia, dll. Selain dampak fisik, seks bebas juga dapat menyebabkan dampak psikis seperti depresi, kekhawatiran akan hamil diluar nikah, kehamilan di usia muda, mempengaruhi perkembangan karakter, dll.

Jika telah mengetahui apa itu seks bebas, factor serta dampaknya, kita dapat melihat bahwa banyak sekali kasus pornografi yang terjadi pada muda-mudi yang kurang kita ketahui. Bahkan kita kurang aware terhadap kasus seperti ini. Padahal ini adalah kasus yang cukup serius. Maraknya kasus seperti ini harusnya membuat Indonesia menjadi open minded dan mengajari sex education terhadap anak sedari kecil agar anak tidak terjerumus pada seks bebas yang dapat menyesatkan.

Di dalam sebuah kasus yang dijelaskan seperti di atas itu merupakan kasus yang terkait dengan UU 44 tahun 2008 mengenai pornografi. Dimana setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat; alat kelamin, atau foto pornografi anak.

Tidak hanya itu saja, kasus tersebut juga dapat menjerat  Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 19 Tahun 2016 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." 

Sementara ancaman hokum bagi pelanggaran pasal tersebut tertuang dalam Pasal 54 UU ITE, yaitu: "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline