Lihat ke Halaman Asli

Mekanisme Lembaga Keuangan Syariah

Diperbarui: 25 Oktober 2021   21:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang kekayaan utamanya dalam bentuk aset uang atau tagihan dibandingkan dengan aset non-finansial. Lembaga ini juga memiliki peran penting dalam suatu negara saat ini semakin lama semakin dibutuhkan dan juga sebagai intermediasi antara pihak yang memiliki dana dengan yang memerlukan dana.

Berbagai macam lembaga keuangan telah bermuncul dimasa sekarang ini, salah satunya yaitu Lembaga Keuangan Syariah yang menganut sistem pengelolaan uang dan jasa nya yang sangat baik untuk membantu masyarakat

Lalu, apa bedanya antara lembaga keuangan dengan bank syariah? Lembaga keuangan salah satunya juga adalah bank. Sedangkan bank syariah juga merupakan suatu lembaga keuangan yang pelaksaannya berlandaskan atas hukum-hukum islam.

Sebagai wujud komitmen keimanan dengan bersikap lebih mengutamakan bank dan lembaga keuangan syariah sesungguhnya merupakan bagian dari kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total. Dalam firmannya ,Allah SWT menerangkan pada QS -- Albaqarah ayat 85 yang berbunyi "Apakah kalian beriman kepada sebagian Alkitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain ? Tiadalah balasan bagi orang-orang yang berbuat demikian daripada kalian, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kalian perbuat."

Diayat lain juga banyak yang menerangkan seperti pada surat QS - Albaqarah ayat 208 :"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara Kaffah (keseluruhan), dan janganlah kamu turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuhmu yang nyata." Kedua ayat tersebut dengan tegas dengan menerapkan Islam secara sepotong-potong atau sebagian saja, kita akan mengalami keterpurukan duniawi dan kerugian ukhrawi.                                                                                                                  

Perbedaan antara lembaga keuangan Syariah dan non-Syariah dapat dilihat dari ciri khasnya lembaga keuangan Syariah. Lembaga keuangan syariah memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Dalam menerima simpanan dan investasi, lembaga keuangan syariah harus mematuhi keputusan komite pengawasan syariah. Hubungan antara pengguna dana, penyimpan dana (investor) dan lembaga keuangan syariah sebagai perantara. Ini didasarkan pada kemitraan, bukan hubungan antara kreditur dan debitur. Bisnis dalam lembaga ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan (profit) semata sebagai pusatnya, tetapi juga menekankan pada unsur Falah oriented. Orientasi falah berarti kemakmuran dalam hidup didunia serta  kebahagiaan di akhirat kelak.

Pada dasarnya setiap lembaga keuangan memiliki seperangkat sistem dan mekanisme khusus yang dapat diperlakukan secara berbeda. Dalam lembaga keuangan syariah sendiri tidak dikenal istilah "Bunga" baik saat menghimpun dana (pemasukan) dari masyarakat maupun dalam pembiayaan/ dana untuk usaha yang membutuhkan. Karena dengan sistem riba atau bunga dapat menyebabkan kerugian sepihak baik itu dalam bentuk suku bunga tinggi maupun rendah.

Suku bunga yang tinggi juga akan menghambat investasi dan pembentukan modal perusahaan. Hal ini pada akhirnya akan menyebabkan penurunan produktivitas dan tingkat pertumbuhan yang rendah. Suku bunga rendah dapat membawa ketidaksetaraan kekayaan bagi penabung. Hal ini akan berdampak pada sistem tabungan yang kotor serta bisa merangsang pengeluaran konsumen, yang mengarah pada tekanan inflasi atau dengan kata lain dengan adanya sistem bunga (keuntungan yang sebesar-besarnya) dapat mengakibatkan lingkungan sekitar menjadi tidak merata artinya yang kaya menjadi semakin melimpah dan sebaliknya yang miskin menjadi semakin sekarat.

Jadi, Mekanisme Lembaga Keuangan Syariah haruslah memberikan fasilitas dan pelayanan yang terbaik untuk menjadikan pondasi loyalitas bagi nasabah. Demikian juga, dengan memberikan fasilitas serta pelayanan yang terbaik juga menjadikan alternatif positif bagi sebagian masyarakat.

Disusun oleh : Lutfi Alfariz dan Arum Senja Permatasari 

UIN SUNAN KALIJAGA  YOGYAKARTA




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline