Lihat ke Halaman Asli

Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita Non-Muslim

Diperbarui: 21 Desember 2018   06:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://forthenations.org

Mengenai batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim apakah sama dengan kepada laki-laki bukan mahramnya? Karena terkadang teman kuliah dan kantor saya suka bermalam di kosan.. Mohon bimbingannya ust. Jazakumullah khair

[Faiza al-Azfa]

JAWABAN

Untuk memahami batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim, prinsip yang harus dipahami terlebih dahulu adalah, para ulama mazhab Hanafi, mazhab Syafi'i, mazhab Maliki, dan mazhab Hanbali sepakat bahwa wanita non-muslim boleh melihat bagian wajah dan kedua telapak tangan wanita muslimah.

Kemudian, tentang batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim ini para ulama fikih berbeda pendapat.

Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (31/47) disebutkan, jumhur ulama fikih mazhab Hanafi, mazhab Maliki, dan pendapat yang paling benar dalam mazhab Syafi'i sepakat bahwa posisi wanita non-muslim bukan mahram di hadapan wanita muslimah itu sama seperti posisi laki-laki bukan mahram di hadapan wanita muslimah.

Dalilnya, firman Allah 'azza wajalla,

"Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka." (QS. An-Nuur: 31) 

Maksudnya, meskipun wanita muslimah boleh melihat aurat wanita non-muslim tersebab kepentingan khusus tertentu, namun ada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah memerintahkan untuk melarang para wanita non-muslim (ahlul kitab) memasuki tempat mandi bersama wanita muslimah. (Hawasyi Tuhfatil Minhaj fi Syarh al-Minhaj, Ibnu Hajar al-Haitami, 7/196)

Pendapat lain dalam mazhab Syafi'i menyebutkan, batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah bagian yang boleh ditampakkan saat beraktivitas; wajah, kepala, tangan sampai siku, kaki sampai lutut.

Pendapat lain, masih dalam mazhab Syafi'i, batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim sama seperti ketika wanita muslimah di hadapan wanita muslimah karena memiliki kesamaan jenis kelamin. (Mughni al-Muhtaj, Muhammad Khatib asy-Syarbini asy-Syafi'i, 3/131)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline