Lihat ke Halaman Asli

Artika Puspitasari Salsabila

Mahasiswa 23107030046 UIN Sunan Kalijaga

Ayo Kenali Pemilu Bersama!

Diperbarui: 24 Februari 2024   23:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Apa itu Pemilu? Mengapa perlu ada Pemilu? Dan bagaimana cara kita sebagai pemilih berpartisipasi dalam Pemilu?

Pemilu merupakan kepanjangan dari pemilihan umum. Pemilu berfungsi untuk pengambilan keputusan secara formal dimana masyarakat akan memilih seseorang untuk memegang jabatan politik, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD ditingkat Provinsi, anggota DPRD ditingkat Kabupaten atau Kota, dan anggota DPD. Pemilu di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pemilu ditingkat Nasional dan tingkat Daerah. Keduanya dilakukan secara serentak. Pemilu serentak baik Nasional dan Daerah akan diterapkan pada Pemilu 2024 tepatnya pada tanggal 14 Februari.

Siapa saja yang dapat menjadi pemilih dalam Pemilu?

Bagi teman-teman yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah, bisa untuk mengikuti Pemilu. Bagi yang ingin ikut Pemilu juga wajib memiliki KTP untuk membuktikan bahwa kamu memang benar warga Negara Republik Indonesia. Selain itu, warga yang bisa ikut Pemilu harus memiliki jiwa yang sehat, memastikan bahwa hak untuk memilih sedang tidak dicabut, dan juga bukan anggota Polri maupun TNI. Untuk itu, yuk kita secara aktif melakukan pengecekan apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap yang dapat diakses di website KPU.

Jika sudah terdaftar, kita juga perlu untuk mengecek kembali apakah data-data kita sudah sesuai, misalnya kesesuaian antara domisili dan daerah pemilihan.Teman-teman bisa mengikuti Pemilu di TPS.

Teman-teman pasti bertanya, TPS itu pengertian dan kegunaannya apa ya?

TPS adalah Tempat Pemungutan Suara dan tempat dilakukannya pemungutan suara dimana nanti pemilih akan diberikan surat suara dan diperkenankan menggunakan hak pilihnya secara rahasia di dalam bilik suara. Selanjutnya, pemilih dapat memasukan kertas suara tersebut pada kotak suara yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara Pemilu setempat. Kotak suara tersebut memiliki logo KPU. Pemilih lalu memberikan suaranya dengan cara mencoblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama pasangan calon atau foto pasangan calon. Mari kita pergunakan hak pilih ini sesuai hati nurani dan bebas dari tekanan apapun serta dilakukan secara rahasia. Pemilu harus berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilu sudah ada sejak kapan ya?

Pemilu sudah ada sejak lama loh teman-teman. Masyarakat Indonesia sudah dua belas kali mengadakan Pemilu. Pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955 dan berhasil dilaksanakan secara demokratis serta dijadikan pedoman untuk Pemilu selanjutnya. Sejak Indonesia memulai transisi demokrasi pada tahun 1999, maka dimulailah Pemilu demokratis pertama pada saat itu. Selanjutnya, yaitu Pemilu pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019, dan Pemilu yang akan datang yaitu Pemilu pada tahun 2024. Perlu teman-teman ketahui, bahwa Pemilu 2024 nanti akan berbeda dengan Pemilu 2019. Pemilu Presiden dan Legislatif akan digabung menjadi satu sehingga disebut dengan istilah Pemilu serentak. Nantinya akan ada lima kotak suara dan para pemilih akan menggunakan hak pilihnya sekaligus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi atau Kabupaten atau Kota, dan anggota DPD. Itulah sebabnya Pemilu serentak disebut Pemilu lima kotak.

Mengapa kita harus menggunakan hak pilih dalam Pemilu?

Nah, teman-teman harus tahu nih, tujuan dilaksanakannya Pemilu adalah:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline