Lihat ke Halaman Asli

Lembaga Amil Zakat (LAZ) Masjid Al-Ansar Langgea

Diperbarui: 25 Mei 2024   09:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber : penulis, 2024

Zakat  sebagai salah satu pilar islam, menjadi tanggung jawab bagi umat muslim yang memenuhi syarat. setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi nisab diwajibkan untuk mengalokasikan sebagian dari harta tersebut kepada penerima yang berhak

Secara umum, zakat memiliki beberapa tujuan dan manfaat yang signifikan:

  • Mensucikan harta dan menghargai nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
  • Membantu mengangkat golongan masyarakat yang ekonominya kurang mampu.
  • Menjaga keseimbangan sosial dan keadilan dalam komunitas.
  • Membangun rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama muslim.
  • Mendorong perkembangan ekonomi dan penyebaran pendapatan.

Zakat memiliki berbagai variasi, seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, zakat perdagangan, zakat pertanian, dan lainnya.

KETUA : Musofa

SEKRETARIS : Masrukin, S.Pd., M.Pd.I

BENDAHARA : M. Zaenal Abidin, S.Pd.I

ANGGOTA ;

  • Kamsin
  • Sumaji
  • Abd. Rohim
  • Sukanan
  • Bambang
  • Ristam, S.Pd
  • Joko Susilo

REKAPITULASI PENERIMAAN DAN PENYALURAN ZAKAT FITRAH DESA LANGGEA 1445 H/ 2024 M

1. Jumlah Zakat yang terkumpul

  • Beras 2.247 Liter (1 orang 24 Liter)
  • Uang Rp 25. 350.000 (1 orang 100.000)

2. Penyaluran zakat

  • Dusun I (54 Mustahiq)
  • Dusun II (53 Mustahiq)
  • Dusun III (44 Mustahiq)
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline