Lihat ke Halaman Asli

Apa Makna Giving (Memberi) dalam Islam, (Konten-konten Bersadaqah)

Diperbarui: 16 April 2024   09:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Giving atau memberi dalam Islam atau Sadaqah, ialah sunnah atau dianjurkan yang artinya jika kita melakukannya akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. Namun, bagaimana dengan Sadaqaah yang dijadikan konten-konten seperti banyak yang terjadi saat ini.

Sebagai firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 217

Artinya : "Memberi sedekah di muka umum itu baik, tetapi memberi kepada fakir miskin secara sembunyi-sembunyi lebih baik bagimu dan akan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".

Dari ayat Al-Qur'an diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa lebih baik jika bersadaqah secara sembunyi-sembunyi saja, karena jika kita melakukannya secara umum atau dibuat konten dapat mengarah para perbuatan Riya (pamer) dan hal tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline