Lihat ke Halaman Asli

ARTA DWITY PUJAAN

Freelance Driver Dan Writer

MPTN Tolak RUU PP Kesehatan

Diperbarui: 28 November 2023   19:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

( Zama Ruddin Manulang) 

Hari Tembakau Nusantara, MPTN Tegas Tolak RUU PP Kesehatan Soal Rokok
Ketua Ketua Umum MPTN, Zama Ruddin Manulang 

 Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan saat ini tengah merancang Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam RUU PP tersebut terdapat pasal pembahasan tentang tembakau, sehingga pasal tersebut menjadi sorotan publik.

Diantaranya, Gabungan Pengusaha Rokok ( Gapero) yang meminta pembahasan tentang tembakau harus dipisahkan dari RUU tersebut. Sementara Masyarakat Penggiat Tembakau Nusantara ( MPTN) juga menentang terbitnya RUU PP Kesehatan dengan membuat pernyataan sikap.

 
Seperti yang diungkapkan  Ketua Umum MPTN Zama Ruddin Manulang yang menyatakan jika pihaknya dengan tegas menolak rencana terbitnya RUU tersebut. Pasalnya, kehadiran RUU PP itu tidak akan membuat industri tembakau lebih baik.

 
"Dalam beberapa pasal dari rancangan undang-undang tersebut hanya merilis peraturan yang mematikan industri  tembakau secara global, baik dari segi ketanagakerjaan dan ekonomi," kata Zama dalam keteranganya Senin (27/11/2023).

 
Ia menyebut, RUU itu juga akan merugikan para pelaku bisnis tembakau, buruh tani tembakau, buruh pabrik tembakau, petani tembakau.  Bahkan kata Zama, penikmat tembakau akan merasa terintervensi dengan keras akibat RUU tersebut

 
"Sekali.lagi kami MPTN  dengan tegas menolak atas rancangan RPP kesehatan, karena selain merugikan banyak pihak, RPP kesehatan ini juga menghancurkan rantai perekonomian masyarakat desa, masyarakat adat, dan siapapun yang menggantungkan ekonomi kehidupan nya hanya dari sektor pertembakauan,"tegasnya.

 
Ia pun berharap, kebangkitan tembakau terus dapat digaungkan, sesuai dengan pemikiran dan gagasan setahun yang lalu. Dimana MPTN  berhasil mendeklarasikan 27 November  sebagai Hari Tembakau Nusantara.

 
Menurut Zama, kemerdekaan tembakau masih belum merdeka seutuhnya. Karena dia menganggap masih adanya  upaya pengkebirian dari berbagai lini, baik dalam sektor industri perdagangan, pertanian bahkan segi kerakyatan baik secara perlahan  maupun  secara masif.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline