Lihat ke Halaman Asli

ARTA DWITY PUJAAN

Freelance Driver Dan Writer

DPC REPDEM Kota Tangerang: Usut dan Pidanakan Penghina Presiden RI

Diperbarui: 8 Agustus 2023   04:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DPC REPDEM Kota.Tangerang di Pintu Masuk Polres Tangerang (Dokpri)

Setelah secara resmi melaporkan Rocky Gerung ke Polisi hari Rabu (2/8) kemarin, hari ini Senin, 7/8/2023, DPC Repdem Kota Tangerang kembali mendatangi Mapolrestro Tangerang Kota guna melengkapi berkas dokumen laporan.

Endro Yulianto didampingi Sekretaris Petrus Herman memimpin rombongan DPC Repdem Kota Tangerang tiba di Mapolrestro Tangerang Kota pukul 14.45 WIB dan langsung melakukan orasi untuk menangkap Rocky Gerung.

Setelahnya Endro dan kawan-kawan menuju ruang Satreskrim untuk berkonsultasi.

Tak berselang lama, mereka diarahkan ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan dengan Nomor: LP/B/980/VIII/2023/SPKT POLRES METRO TANGERANG KOTA POLDA METRO JAYA.

Endro Yulianto selaku Ketua DPC Repdem Kota Tangerang melaporkan akademisi Rocky Gerung atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A (2), Pasal 156 KUHP Dan Atau Pasal 160 KUHP Dan Atau Pasal. 207 KUHP Dan Atau Pasal 14 (1), (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam wawancara dengan awak media, Endro Yulianto bersyukur bahwa laporannya diterima dengan baik oleh Polisi.


"Alhamdulillah hari ini proses kita bikin LP sudah selesai. Sesuai yang kita harapkan. Ditanggapi dengan baik oleh pihak Polres Tangerang Kota. Hari Rabu (2/8) kemarin masih ada kekurangan berkas yang kita lengkapi hari ini," ujar Endro.

Endro berharap polisi segera memproses dan mengambil tindakan atas ucapan Rocky Gerung di depan massa Aliansi Buruh di Bekasi tanggal 29 Juli 2023 kemarin.

"Ucapan RG ini merupakan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan di masyarakat. Ucapannya meresahkan dan menyesatkan masyarakat. Bisa menimbulkan adu domba di masyarakat. Apalagi mengenai IKN yang udah jelas. Masyarakat menjadi korban dan dirugikan," lanjutnya.

Endro berjanji akan membawa massa yang jauh lebih banyak jika seandainya pihak Polisi tidak merespon laporan dia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline