Labuha - Manajemen PT Wanatiara Persada mengklarifikasi pemberitaan seputar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga karyawannya.
Perusahaan tambang nikel itu menegaskan, PHK dilakukan murni karena pelanggaran disiplin yang dilakukan para karyawan tersebut.
Dijelaskan Abdul Gani, Manager HR, PT Wanatiara Persada, bahwa perusahaan sebenarnya menghindari terjadinya PHK.
Namun, tindakan pelanggaran yang dilakukan tiga karyawan, yakni Sardi Alham, Eko Sugianto Sanangka, dan La Endang La Hara memaksa manajemen mengambil keputusan tersebut.
"Sebelumnya manajemen telah melakukan pembinaan dan mengingatkan baik secara lisan maupun tertulis," ujar Agan, sapaan akrab Abdul Gani dalam Rapat Dengar Pendapat siang tadi di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (8/5/2024).
Agan menegaskan, PHK yang terjadi tidak ada kaitannya dengan peringatan Hari Buruh 1 Mei atau "Mayday".
Sardi Alham Cs, kata Agan diberi sanksi PHK karena sebelumnya telah mendapat surat peringatan I dan II atas pelanggaran indisipliner.
Pada 15 Maret lalu, divisi tempat Sardi bertugas juga telah mengeluarkan laporan tindakan indisipliner karyawan yang merekomendasikan PHK karena yang bersangkutan sering mengabaikan perintah atasan dan menolak pengaturan kerja.
"Selain itu, dia turut mengancam memboikot perusahaan pada kasus pinjol, yang mana masalah ini murni persoalan individu bukan karyawan dengan perusahaan," imbuhnya.
Sardi juga dituding menyebarkan isu-isu yang menimbulkan keresahan di kalangan karyawan seolah perusahaan melakukan penyimpangan.