Lihat ke Halaman Asli

Moch Saifullah

Halua Kanari

PT Rimba Kurnia Alam Sukses Rehabilitasi Lahan Ratusan Hektar di Wilayah OBI

Diperbarui: 20 April 2024   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dirjen PDASRL, Dyah Murtaningsih (kanan), menerima dokumen penyerahan rehabilitasi DAS oleh Chang Enting Direktur HR PT RKA (kiri). (Foto, RKA).

OBI - Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak hanya memberikan dampak baik ke lingkungan tetapi juga sekaligus dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat terutama pada sektor ekonomi. 

Hal itu terlihat sebagaimana yang di lakukan oleh Pihak PT Rimba Kurnia Alam (RKA) yang bergerak di Sektor Pertambangan Nikel yang berlokasi di Site Mala-Mala Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Melalui keterangan resmi yang diterima media ini,Terkait dengan hal tersebut, RKA yang sekaligus sebagai pemegang ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) nomor: SK. 272/ Menhut II/2011 tanggal 24 Mei 2011 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Bahan Galian Nikel DMP Dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas nama PT RKA Yang Terletak Di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Seluas 464,68 (Empat ratus enam puluh empat dan enam puluh delapan per seratus) Hektar.

Salah satu kewajiban sebagai pemegang IPPKH adalah melaksanakan Penanaman Rehabilitasi DAS, Perusahaan mempunyai komitmen untuk melaksanakan kewajiban dimaksud. 

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penunjukan yang dilakukan pihak RKA kepada CV Berkah Hijrah sebagai mitra kerja dan telah menyelesaikan kewajibannya.

Dalam giat Rehabilitasi DAS ini sendiri, pihak RKA telah melakukan rehabilitasi seluas 512 Hektar lahan yang terdapat pada dua wilayah. 

Kedua wilayah tersebut adalah 348 hektar berada pada Kawasan Hutan Lindung Pulau Obi Latu di Desa Jikohai, Desa Manatahan dan Desa Alam Kenangan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. 

Sementara di wilayah lainnya dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Pulau Tembeluk di desa Nondang dan Desa Nusa Jaya seluas 164 hektar.

Untuk diketahui, dalam kegiatan DAS ini pula tidak hanya dilakukan oleh RKA semata, beberapa pemegang IPPKH juga ikut melaksanakan serah terima rehab DAS. 

Aktivitasnya dilakukan antara lain dengan penanaman bibit pohon kehutanan dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dapat berupa pohon buah-buahan (pala, cengkeh, kenari, durian dan lainnya)  yang tentunya akan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar khususnya pada masyarakat yang berada di Kecamatan Obi Barat dan sekitarnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline