LABUHA - Sianida adalah senyawa kimia yang sangat beracun bagi manusia dan lingkungan. Sianida dapat terbentuk secara alami maupun buatan manusia, dan dapat ditemukan dalam bentuk gas, padat, atau cair.
Sianida memiliki banyak kegunaan dalam industri, seperti dalam proses ekstraksi emas, pembuatan pupuk urea, atau sebagai racun ikan.
Namun, penggunaan sianida juga memiliki risiko yang tinggi, terutama jika tidak diatur dan diawasi dengan baik.
Salah satu contoh kasus yang menunjukkan bahaya sianida terhadap lingkungan dan kesehatan adalah kasus sianida 19 ton yang disebut legal oleh Polres Halmahera Selatan (Halsel).
Sianida tersebut diduga akan digunakan di beberapa desa di kecamatan Obi, yaitu Desa Anggai, Air Mangga dan Manatahan yang diantaranya terdapat tambang ilegal.
Sianida tersebut dikirim dari Jakarta melalui Tanjung Perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dan tiba di pelabuhan Babang kecamatan Bacan Timur pada kamis (21/12/2023) lalu, dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas. Sianida itu dikemas dalam satu kontainer.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kritik dari berbagai pihak, terutama LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara. Menurut LIRA, Polres Halsel telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Terlarang.
Permendag tersebut mengatur tidak hanya soal izin perdagangan, tetapi juga soal pemanfaatan atau penggunaan bahan berbahaya (B-2) sesuai dengan peruntukannya.
LIRA juga mempertanyakan apakah sianida 19 ton itu memiliki dokumen permintaan pengguna akhir, yang merupakan salah satu syarat dalam Permendag.
Kasus ini juga menunjukkan betapa rentannya lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang ilegal.
Jika sianida 19 ton itu digunakan di tambang ilegal, maka ada kemungkinan besar bahwa sianida itu akan mencemari air tanah dan sungai yang menjadi sumber air minum dan irigasi bagi masyarakat.