Lihat ke Halaman Asli

Bupati Kepulauan Selayar Kembali Balas Jasa

Diperbarui: 26 Juni 2015   01:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah setahun masa jabatan Bupati Kepulauan Selayar periode kedua pada tanggal 30 September 2011, maka pada hari ini Rabu tanggal 5 Oktober 2011  Bupati  kembali melancarkan mutasi jabatan  . Sejumlah pejabat digeser pada jabatan-jabatan lain & sejumlah 13 orang Kepala Sekolah 

Pola mutasi jabatan seperti yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Selayar ini khususnya pemberhentian Kepala Sekolah menjadi Guru Bantu sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang kepegawaian, khususnya :

1.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi “Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan”.

2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Guru dan Dosen Pasal 25 ayat (2) yang berbunyi “Pengangkatan dan penempatan Guru dilakukan secara obyektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 36 ayat (1) “Dalam melaksnakan tugas keprofesionalan, Guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja”; ayat (2) “Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas jelas bahwa perlakuan Bupati Kepulauan memberhentikan 13 orang Kepala Sekolah Dasar hanya dengan pertimbangan “balas dendam” karena yang bersangkutan dinilai tidak memberikan dukungan kepadanya pada saat Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2010 lalu adalah merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar ketentuan yang berlaku. Tindakan Bupati ini sangat merugikan pengembangan karier para Kepala Sekolah sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdikan dirinya pada peningkatan dan pengembangan kualitas pendidikan dalam rangka meningkatkan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Terima kasih..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline