Semarang (31/07/2021) – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021.
Pemberlakuan kebijakan ini bukan tanpa alasan, hal ini berkaitan dengan perkembangan kasus Covid-19 yang masih menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi. Terlebih adanya varian baru virus corona yang sudah menyebar di Tanah Air semakin menjadi persoalan serius.
Dengan kondisi perkembangan virus corona yang cepat ditambah munculnya varian baru ini menjadikan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat sehingga bisa membendung penyebaran Covid-19.
Dalam pemberlakukan PPKM Darurat ini, pemerintah menerapkan sejumlah aturan yang cukup ketat, salah satunya yaitu pemberlakukan WFH 100 persen untuk sejumlah sektor non esensial, termasuk sekolah dan pergurungan tinggi yang diwajibkan untuk menerapkan pembelajaran secara daring.
Selain menerapkan aturan dan ketentuan tentang pelaksanaan PPKM Darurat, terdapat pula panduan-panduan tentang pelaksanaan protokol kesehatan di masa pemberlakukan PPKM Darurat ini yang wajib dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Panduan tersebut tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berisi wajib menerapakan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, diantaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini juga tentu sangat berdampak terhadap kinerja perekonomian, tidak terkecuali Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang yang diharapkan menjadi pendorong pemulihan ekonomi.
Dengan kebijakan ini, tak sedikit pula dari mereka yang mengalami kerugian dan penurunan omzet yang terjun drastis. Adanya pembatasan jam operasional hingga pembatasan jumlah pengunjung selama PPKM merupakan salah satu faktor yang secara otomatis akan menurunkan pendapatan para pelaku usaha.
“Memang dengan adanya pandemi Covid-19 ditambah pemberlakuan PPKM ini para pelaku usaha UMKM Kelurahan Rowosari cukup terdampak, bahkan sampai ada yang mengalami penurunan omzet,” ucap Nurul Yakin, selaku Ketua UMKM Kelurahan Rowosari.
Sehingga untuk mencegah UMKM semakin tertekan dengan adanya PPKM Darurat ini, Mahasiswi KKN Tim II UNDIP berinisiatif untuk mengadakan sosialisasi mengenai strategi bisnis di masa PPKM Darurat beserta solusinya.