Polemik penenggelaman kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia kembali mencuat. Dalam rapat koordinasi bersama dengan sejumlah menteri yang berada di bawah Menko Kemaritiman, Senin (8/1/2018), Luhut Binsar Pandjaitan, memerintahkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti supaya tak melakukan penenggelaman kapal lagi tahun ini.
Perintah Luhut tersebut mendapat dukungan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bahkan sebagaimana dikutip dari DetikFinance,JK menyatakan, dalam Undang-Undang tidak menyebutkan bahwa kapal-kapal pencuri ikan tersebut harus dibakar. Yang ada kapal-kapal tersebut ditahan.
Lebih lanjut JK menegaskan, "Itu hanya cara kita untuk memberikan hukuman. Sudah cukuplah. Tidak benar itu kalau ada yang bilang kalau harus dibakar. Coba pasal mana, UU mana, yang bilang kalau harus dibakar? Ditenggelamkan?"
Perintah Luhut B. Panjaitan, dan pernyataan Wapres JK pun sontak mengundang reaksi warganet di media sosial. Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sendiri hanya menanggapinya melalui akun Twiternya saja yang berbunyi: Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK (Anak Buah Kapal) asing itu ada diatur dalam Undang-Undang NKRI," tulis Susi.
Memang benar, apa yang telah dilakukan Menteri asal Pangandaran itu, telah diatur dalam Undang-Undang No. 45/2009 tentang perikanan. Penenggelaman kapal asing ilegal yang terbukti melakukan praktik pencurian ikan, sudah tertuang dalam pasal 69 Undang-Undang tersebut.
Oleh karena itu publik pun bertanya-tanya terkait sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Mengapa kebijakan Susi yang bukan kehendak dirinya sendiri, dan justru berdasarkan aturan perundang-undangan , bahkan direstui oleh Presiden Jokowi, malah terkesan dihalang-halangi oleh dua orang itu?
Terlebih lagi dengan pernyataan JK yang terkesan tidak tahu dengan isi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, telah membuat warganet berkomentar yang bermacam-macam. Di antaranya ada yang mempertanyakan apa saja kerja JK selama ini. Undang-Undang tentang Perikanan saja seperti tidak pernah dibacanya. Bahkan ada juga yang sampai menganggap JK sudah pikun segala.
Tetapi terlepas dari sikap warganet yang cukup berani bersuara dalam mengkritisi JK dan LBP, jangan-jangan di dalam Kabinet Kerja sekarang ini sedang terjadi krisis kepentingan di saat memasuki tahun politik. Sebab, di saat LBP dan JK 'menyerang' Susi Pudjiastuti, Jokowi justru malah memuji-muji salah seorang menteri perempuan di Kabinetnya itu sebagai menteri yang paling baik kinerjanya.
Sebagaimana diketahui, JK dan LBP berasal dari kubu partai berlambang pohon beringin. Meskipun pada awalnya mereka memiliki komitmen untuk bekerja besama Presiden Jokowi, namun tampaknya syahwat kekuasaan politik sudah sulit untuk dikendalikan lagi. Bisa jadi JK dan LBP sedang memulai aksinya untuk menggerogoti pengaruh Jokowi yang berada dalam kubu partai pimpinan Megawati.
Bukankah sikap JK seperti itu bukan kali ini saja. Pada saat JK menjadi Wapres SBY di periode 2004-2009, menjelang ahir jabatannya saat itu, JK terkesan bertolak belakang dengan SBY dalam beberapa kebijakan yang diambilnya. Kemudian terbuka sudah kedoknya saat Pilpres 2009. JK mencalonkan diri sebagai kandidat Presiden. Hanya saja ketika itu dikalahkan oleh SBY yang berpasangan dengan Budiono.
Sehingga sekarang pun tidak menutup kemungkinan sikap JK yang bertolak belakang dengan Jokowi, karena JK dan LBP memiliki tujuan tertentu menjelang Pilpres 2019 mendatang. Paling tidak akan mengangkat posisi partai Golkar agar kembali berada di puncak paling tinggi. Bisa jadi juga akan bersaing kembali dalam bursa Pilpres dengan Jokowi, sebagaimana pernah dilakoninya saat bersaing dengan SBY dalam Pilpres 2009 lalu.***