Dengan diberlakukannya pelonggaran syarat bagi pelaku perjalanan domestik, begitu tampak jelas disambut dengan euforia penuh suka cita. Bak narapidana saja yang baru bebas dari penjara laiknya.
Pemerintah, melalui Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Panjaitan, telah melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik.
Mereka yang telah melaksanakan vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen, maupun polymerase chain reaction, alias tes PCR negatif saat menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Bagi para pelaku perjalanan domestik, tampaknya hal itu merupakan angin segar, terutama bagi para pebisnis, atau juga yang hobi traveling.
Paling tidak perekonomian yang belakangan ini sudah sedemikian terpuruknya, akan menggeliat kembali. Demikian juga halnya kejenuhan setelah sekian lama terkungkung di sekitar rumah saja, akan dapat segera sirna setelah berada di destinasi impiannya.
Tidak hanya itu saja. Seiring pelonggaran syarat perjalanan tersebut, pemerintah pun ternyata telah mengeluarkan izin bagi penyelenggaraan kompetisi olahraga yang dapat dilangsungkan dengan kehadiran penonton dengan jumlah hingga 100 persen.
Ketentuan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Instruksi Mendagri yang diteken 7 Maret 2022 itu mengatur kompetisi olahraga dengan penonton dapat digelar di daerah berstatus PPKM level 3, 2, dan 1.
Jumlah penonton diizinkan dari 50 persen hingga 100 persen dari kapasitas, dengan syarat penonton sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Hal ini pun bisa jadi tidak terlepas dari kebijakan dilonggarkannya aturan syarat pelaku perjalanan domestik juga.