Lihat ke Halaman Asli

Adjat R. Sudradjat

TERVERIFIKASI

Panggil saya Kang Adjat saja

Kasus Novel: Sebaiknya Majelis Hakim Memvonis Bebas Terdakwa

Diperbarui: 15 Juni 2020   15:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (Kompas.com/Tatang Guritno)

Menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, agar majelis hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahun kurungan penjara, dianggap oleh sebagian masyarakat telah mencederai rasa keadilan.

Akan tetapi pada sebagian lagi masyarakat, justru menilai tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan argumentasi JPU itu sendiri, bahwa perbuatan terdakwa yang disebutkannya sebagai tindakan yang tidak disengaja, maka publik pun mendorong majelis hakim supaya memvonis bebas saja kedua terdakwa tersebut.

Hal tersebut berdasarkan sikap korban, yakni penyidik senior KPK, Novel Baswedan sendiri yang meragukan jika kedua terdakwa bukan pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya, sebagaimana yang diungkapkannya kepada pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Bisa jadi keraguan Novel berangkat dari kronologi sejak terjadinya penyiraman air keras terhadap dirinya, hingga penangkapan dua terduga pelakunya yang memakan waktu lama.

Sebagaimana diketahui, pada 11 April 2017, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan.

Akibatnya, Novel mengalami luka pada mata kiri dan harus berobat di Singapura sejak 12 April 2017.

Selama lebih dari tiga tahun jejak pelaku penyiraman air keras itu belum juga terungkap, pada Kamis (26/12/2019) malam, tetiba tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri merilis dua orang pelakunya berhasil ditangkap dikawasan Cimanggis, Depok, Jawa barat. 

Kemudian diketahui dua orang yang diduga sebagai pelaku adalah anggota Polri aktif, masing-masing bernama Rahmat Kadir Mahulette, dan Ronny Bugis.

Di dalam persidangan kemudian terungkap, Rahmat merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline