Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut B. Panjaitan, Kamis (9/4/2020)telah menetapkan Peraturan Menteri nomor 18 tahun 2020 mengenai pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan wabah virus Corona,atawa Covid-19.
Akan tetapi dalam peraturan tersebut, ditemukan pasal yang sepertinya bertolak belakang antara satu poin dengan poin lainnya. Bahkan boleh jadi juga dipandang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam Permenhub nomor 18 tahun 2020 pasal 11 ayat 1 butir (c),tegas mengatakan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannyahanya untuk pengangkutan barang.
Demikian juga halnya dengan Permenkes nomor 9 tahun2020dalam pasal 15 dikatakan bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Namun di dalam butir (d) disebutkan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat,dan untuk kepentingan pribadi sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Adapun perihal ojek online di dalam aturan Menteri Perhubungan tersebut kemudian dijelaskan mengenai ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan adalah sebagai berikut:
Pertama, adanya aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, pengendara sepeda motor yang akan mengangkut penumpang wajib melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat tidak berkendara jika mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Penjelasan tersebut di satu sisi bisa dipahami, bahwa pengemudi ojek online harus mematuhi ketentuan sebagaimana empat poin yang tercantum di atas.
Akan tetapi di sisi yang lain, muncul pertanyaan yang tidak menutup kemungkinan akan sulit untuk menemukan jawabanmya. Misalnya saja apakah sudah disiapkan petugas yang akan mengontrol dan membuktikan bahwa sepeda motor yang digunakan ojek online itu sudah mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Permenhub itu?