Lihat ke Halaman Asli

Adjat R. Sudradjat

TERVERIFIKASI

Panggil saya Kang Adjat saja

Keji Sekali, Ahok Dituding Terlibat Korupsi Tanpa Bukti

Diperbarui: 21 Februari 2020   22:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Basuki Tjahaja Purnama (Tribunnews.com)

"Fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan" (Q.S. Al Baqarah 2:191).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari kata Fitnah adalah perkataan bohong atawa perkataan tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).

Di dalam bukunya yang berjudul KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, R. Soesilo mengatakan, menghina dapat diartikan sebagai menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.  

Sehingga orang yang melakukan fitnah dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab XVI tentang penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 hingga Pasal 321.

Sebagaimana halnya ketika Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, atawa yang dulu biasa dipanggil Ahok, dituduh terlibat korupsi oleh Marwan Batubara, salah satu orator dalam aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

"Supaya Anda sadar bahwa di samping kasus penistaan agama, sebetulnya Ahok itu punya sekitar 6-10 kasus korupsi lagi," katanya.

Lebih lanjut, Marwan meminta Ahok mundur karena tak rela mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjabat Komisaris Utama Pertamina.

"Pak Ahok kita minta dalam waktu satu bulan dari sekarang supaya mundur dari Komisaris Utama Pertamina. Pertamina adalah perusahaan milik negara, milik rakyat, kami tidak rela Ahok menjadi komisaris utama milik rakyat," tuturnya.

Akan tetapi Marwan tidak menyebut secara rinci kasus apa yang melatarbelakangi tudingan ke Ahok itu. Dia hanya menyebut Ahok bisa lolos karena 'disembunyikan' oleh pimpinan KPK era Agus Rahardjo dan rekan-rekannya.

"Tapi bisa lolos, siapa yang meloloskan? Pimpinan KPK, siapa ketuanya? Agus Rahardjo, di sana ada yang namanya Basaria, Saut Situmorang, mereka ini adalah pelindung koruptor. Jangan sok suci. Mereka membela kok, padahal mereka untuk kasus konglomerat mereka melindungi konglomerat, termasuk melindungi Ahok," ujarnya

Bahkan tudingan Marwan Batubara itu mendapat bantahan dari Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Dia mengatakan, orang bisa menuduh bisa apa saja. Namun, selama tidak ada putusan pengadilan Ahok berarti tidak bersalah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline