Lihat ke Halaman Asli

Adjat R. Sudradjat

TERVERIFIKASI

Panggil saya Kang Adjat saja

Kurun Sewindu Rp39,3 T Dirampok Koruptor

Diperbarui: 24 Juni 2015   20:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WOW, duit negara sebesar Rp 39,3 Triliun dalam kurun 2004 – 2011 telah dirampok koruptor di negeri ini. Di Republik Indonesia. Bukan di Republik yang jauh di sana. Dan itu baru yang teridentifikasi oleh KPK saja. Belum lagi dengan yang tidak, atau belum terendus aparat penegak hukum. Jumlahnya kemungkinan besar bisa beberapa kali lipat dari itu.

Saya kembali diingatkan dengan yang ditulis mediang PK Ojong dalam buku KOMPASIANA setebal 813 halaman, di halaman 4 tertulis dengan huruf miring: Power tends to corrupt (Kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan). Ungkapan lama itu dikutip dari ucapan seorang Inggris, Lord Acton namanya. Dan ungkapan itu ternyata berlaku bagi setiap bangsa, dan di setiap jaman. Termasuk di Republik Indonesia ini. Hingga sekarang ini.

Dalam hati saya pun bertanya-tanya, kapan negara Republik Indonesia tercinta ini akan terbebas dari maling-maling yang layaknya tikus busuk itu ?

Karena semakin gencar diberantas, dewasa ini tampaknya merampok duit negara justru semakin merajalela. Sehingga yang dikatakan wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas bahwa korupsi semakin beregenerasi secara masif (Baca di sini), tak bisa ditampik lagi kebenarannya.

Terbukti dalam peringatan Hari AntiKorupsi  sedunia kemarin, hanya beberapa orang saja dari kalangan birokrat yang menghadirinya. Hal itu semakin memperjelas bahwa pemerintah di negeri ini memang tetap ingin melanggengkan upaya memperkaya diri sendiri itu.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang masih memiliki nurani untuk menegakkan kejujuran, kebenaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah saatnya kita duduk bersama, kemudian bergandengan tangan semuanya untuk berdiri di barisan terdepan dalam memberantas tikus-tikus busuk yang masih banyak berkeliaran di setiap lembaga penyelenggara pemerintahan.

Demikian juga halnya dengan usulan yang bermunculan agar lembaga yang memberantas korupsi selama ini, sudah saatnya untuk lebih dikembangkan lagi keberadaannya. Jangan hanya ada di pusat pemerintahan saja, tapi memang sudah dianggap mendesak untuk dibentuk di setiap daerah. Baik di tingkat propinsi, maupun tingkat kabupaten/kota.

Akan halnya terkait minimnya petugas di lembaga KPK itu sendiri, sebetulnya masih ada jalan keluarnya kalau pihak KPK sendiri mau mempertimbangkannya. Misalnya saja dengan merekrut para relawan untuk dijadikan intelejen di setiap kantor dinas instansi,dan  menyediakan pelayanan sebanyak mungkin kotak aduan via pos maupun di internet.

Perihal anggaran untuk itu, daripada menunggu persetujuan anggota dewan yang terhormat tidak kunjung datang, uang hasil rampokan koruptor selama satu windu yang berhasil disita, tidak ada salahnya digunakan untuk operasional pemberantasan maling-maling berdasi itu. Daripada uang itu dikembalikan kepada negara yang kemudian akan dikorupsi lagi. Rakyat pun sudah tentu akan setuju-setuju saja.

Sudah tentu asal azas keterbukaan mesti dikedepankan. Tidak ada lagi dusta di antara kita. Dan jangan malah disalahgunakan sebagaimana yang dilakukan sebagian besar pemegang wewenang dan kekuasaan selama ini. ***

Gegerbeas, 05/12/2012




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline