Sesuai amanat dari pasal 5 peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 48/Per/M.KOMINFO/11/2009 tentang penyedia jasa akses internet pada wilayah pelayanan universal telekomunikasi Internet Kecamatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 19/PER/M.KOMINFO/12/2010, bertujuan mempercepat pemerataan akses telekomunikasi dan informasi untuk daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan tidak layak secara ekonomi.
Akan tetapi ternyata niat baik pemerintah pusat tersebut sepertinya tidak direalisasikan sama sekali. Terbukti di Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan satu unit MPLIK sejak tahun 2009 lalu hingga saat ini sama sekali tidak difungsikan. Malahan berdasarkan pengamatan penulis, dan keterangan warga sekitar, MPLIK tersebut selalu diparkir di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
[caption id="attachment_380385" align="aligncenter" width="540" caption="MPLIK ini dari tahun 2009 sampai sekarang masih terus terparkir di halaman sebuah rumah (Dok. pribadi)"][/caption]
Sehingga apabila tujuan pemerintah memang untuk percepatan akses telekomunikasi dan informasi untuk daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan tidak layak secara ekonomi, di satu sisi patut diacungi jempol, sementara di lain sisi bisa jadi hanya dianggap mengeluarkan anggaran negara yang sia-sia saja.
Padahal sebenarnya bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, layanan jasa akses internet seperti itu jelas sangat dibutuhkan. Bagimanapun kabupaten yang dikenal dengan seribu pesantren tersebut, karena letak geografrafisnya yang didominasi oleh pegunungan, ditambah lagi dengan PAD kabupaten sendiri yang sering disampaikan Bupatinya sampai sekarang masih minim, sehingga memiliki banyak wilayah yang masih tertinggal dari kemajuan jaman yang saat ini dianggap begitu cepat melesat.
Hanya saja perkara ini – MPLIK yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bisa jadi bukan kesalahan Pemkab setempat, atawa petugas di lapangan. Tidak menutup kemungkinan proyek yang diluncurkan saat Menteri Kominfo dijabat oleh Tifatul Sembiring ini, dan menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,4 trilyun, ketika itu diduga ada penyimpangan, dan sampai saat ini kemungkinan belum diselesaikan secara tuntas, dan terang-benderang.
Ketika itu Komisi I DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap proyek Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (M-PLIK). "Salah satu hasil rapat internal komisi adalah Komisi I akan menyurati BPK untuk melakukan audit investigatif atas penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan PLIK/MPLIK," kata anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya, Rabu 3 April 2013.
Menurut Tantowi, Komisi I telah membentuk Panja Digitalisasi PLIK dan M-PLIK guna membahas dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, keputusan untuk melakukan audit atas proyek pelayanan internet itu dilakukan setelah melihat hasil pemeriksaan di lapangan yang dilakukan Panja PLIK/MPLIK Komisi I DPR di enam provinsi.
Terkait masalah tersebut, ketika itu Tifatul sendiri tidak memungkiri kalau Proyek Layanan Internet Kecamatan dan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan itu ada permasalahan di lapangan. Dan Menteri Kominfo tetap berkomitmen bahwa pelaksanaan program PLIK dan M-PLIK tetap harus pada koridor ketentuan yang berlaku dan sangat terbuka terhadap upaya perbaikan.
Akan tetapi tampaknya permasalahan tersebut hingga sekarang, ketika berganti pemerintahan, termasuk Menteri Kominfo pun sudah bukan Tifatul Sembiring lagi, tentu saja, masih menggantung tanpa ada penyelesaian. Terbukti salah satu mobil pusat layanan internet kecamatan (MPLIK) masih saja terparkir di halaman rumah petugas operatornya.
Jangan-jangan kasus ini belum diendus KPK, karena Tifatul yang notabene politisi PKS belum terdengar dipanggil komisi anti-rasuah itu sampai sekarang pun. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H