Hingga masa yang sudah seharusnya keterbukaan atau transparansi menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh pengelola manajemen baik pemerintah maupun swasta telah menerapkannya, pada setiap pelaksanaan aktivitas kegiatan atau program yang terkelola dalam melayani publik , ternyata belum terlaksana secara maksimal.
Dan yang paling menyedihkan karena seharusnya pola pola lama yang terkesan tertutup dalam pelayanan masyarakat misalnya dalam pelayanan pengambilan ktp atau pelayanan untuk mendapatkan nomor antrian pada kendaraan umum baik darat laut maupun udara, masih kerap terjadi praktek yang sangat jauh dari dasar di berlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP)
Malah disejumlah bidang pelayanan masyarakat masih terlihat sejumlah pelaksana yang belum memahami Undang-undang KIP. Dan perlu di pertegas lagi bahwa pada dasarnya sektor pelayanan publik khususnya di jajaran pemerintahan saat ini belum sepenuhnya bisa transparan.
Contoh yang lain, dalam pelayanan informasi publik menyebutkan bahwa informasi adalah hak dan kebutuhan yang sifatnya segera disampaikan kepada publik, ini masih kerap tidak terlaksana bila seorang pencari informasi atau setidaknya dipertegas saja seorang wartawan kemudian melakukan konfirmasi menyangkut tindak pidana korupsi kepada seorang pegawai di institusi penegak hukum. Kadang harus menunggu dengan alasan sementara dalam perampungan data atau dengan alasan masih dalam tahap pengembangan atau mendapat jawaban bukan saya yang berwenag memberikan informasi, sementara pimpinan masih di luar kota" .
Belum lagi bila kemudian informasinya menyangkut dunia pelayanan keuangan di bank, baik swasta maupun pemerintah , sejumlah proses harus di lalui untuk sebuah hal yang seharusnya menjadi kewajiban pengelola mempublikasikan hal tersebut secepatnya. Misalnya pada hal kecil, yang seharusnya sebelum publik kecewa karena melakukan penarikan pada mesin ATM yang sementara tidak dapat di gunakan karena mesin atau kotak atm perawatan atau perbaikan. Dalam kasus ini seharusnya pihak bank pengelola wajib memberikan informasi melalui media masa atau layanan informasi publik lainnya sebelum perawatan atau perbaikan dilaksanakan dengan meberikan tenggang waktu sekiranya informasi tersebut telah menyebarbarulah pemeriksaan atau perbaikan di lakukan, sehingga hak publik mendapatkan informasi betul betul terjamin aturan yang tertuang dalam UU KIP.
Undang-undang KIP di luncurkan untuk semua lembaga pelayanan publik agar membuka kran informasi kepada khalayak seluas luasnya, kecuali terkait keamanan negara dan privacy yang tertuang oleh undang-undang. a, UU
Yang pasti dan pada intinya, bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik di berlakukan demi terciptanya transfaransi yang di inginkan selama semuanya dijalankan sesuai aturannya. Bukan malah keterbukaan yang di atur dalam UU KIP ini kemudian dilaksanakan kebablasan dengan memnggunakan media massa atau sarana publik lainnya untuk menyerang pribadi atau kemudian menjadikannya sebagai sesuatu yang mampu menjadi senjata untuk meraup keuntungan pribadi.
Bila sektor pelayanan masyarakat oleh pemerintah dan swasta masih belum memperhatikan aturan aturan yang tertuang Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), atau setidaknya belum ada pemahaman sepenuhnya tentang dasar tercapainya transparansi, yang diharapkan negara dan masyarakat , oleh sebahagian pelaku dan pengelola serta pengguna anggaran negara di sektor pelayanan publik, maka tingkat perkembangan pembangunan akan semakin jauh, serta memungkinkan terjadinya penyimpangan pelaksanaan yang bisa menjadi penyebab terjadinya kerugian negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H