Sungguh dunia ini memang sudah edan kawan, saat seluruh dunia memberikan applaus pada seorang anggota Kepolisian atas sebuah karya atas sebuah kemauan dan sebuah keberuntungan menjadi sorot public tiba tiba public di kagetkan dengan sejumlah berita berita miring atas anggota brimobda gorontalo an.Briptu Norman Kamaru yang tertangkap karena tidak mengantongi izin atasannya. Dan penangkapan tersebut dilakukan saat anggota tersebut sementaramelakukan syuting alias tidak melanggar hukum pidana, kalaupun misalnya ada pelanggaran dalam aturan internal kepolisian namun sangat disayangkan bila kemudian izin ini menjadi sebab penangkapan dan sebab di permalukannya briptu Norman di hadapan publik. Perlu diketahui bahwa tertangkap ....adalah sebuah kalimat memalukan bagi sebagian orang dan sangat di hindari oleh seluruh manusia.
Kata tidak ada izin atasan ini digaris bawahi dan di beri tanda kutip dalam artian bahwa semua oknum anggota polisi yang berbuat sesuatu baik negatif maupun positif harus mnemiliki izin atasan atau izin dari institusinya"
Bila kalimat diatas benar maka semua oknum yang berbuat sesuatu baik dan tidak baik misalnya ikut terindikasi terlibat dalam sebuah kegiatan ilegal dan meresahkan masyarakat tidak akan di tangkap karena telah mengantongi izin atasan atau izin institusi." dan bila ini tidak benar maka akan timbul satu pertanyaan, kenapa oknum M anggota polisi yang sekarang menjadi Binmas desa Jinato kecamatan Takabonerate tidak ditangkap juga karena dugaan ikut membackingi kegiatan ilegal fishing dan dugaan memungut setoran dari nelayan serta di sinyalir kuat menjadi baking penjual miras cap topi rojak di wilayahnya " ataukah kemudian penulis dari artikel atau informasi ini kemudian harus berhadapan dengan pihak berwajib di selayar dengan dasar telah menyebarluaskan berita palsu dan telah mencemarkan nama baik kepolisian atas artikel ini ? Selanjutnya bagaimana pula perkembangan adanya dugaan permainan dalam distribusi dan pengunaan bbm bersubsidi oleh yang tidak berhak ke wilayah ini. Dan bagaimana pula dengan sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh pihak kepolisian sejak 5 tahun terakhir " apakah ada perkembangan ? kenapa tidak di tangkap ? apakah ada izinnya ? termasuk kasus pengadaan alkes tahun 2008 yang kemudian diperiksa oleh Polres Selayar, Polwil Bone, Polda Sulselbar namun sampai sekarang belum ada hasilnya. Semua oknum oknum ini lebih pantas ditangkap Pak, karena mencoreng nama kepolisian, bukan malah Briptu Norman yang mendapat nilai positif dari public kemudian menjadi target. Andai saja Briptu Norman di tugaskan menjadi petugas sosialisasi kegiatan polisi ke daerah daerah, yakin ramai dah tiap acaranya.
Pak Kapolri perlu lebih jauh melihat perbuatan oknum oknum kepolisian di daerah Selayar, yang terkenal dengan kegiatan Ilegal Fishing di wilayah perairan laut takabonerate. mana ada data resmi terkait pelaku dan korban kegiatan ilegal fishing yang di publikasikan Pak. Termasuk banyaknya kegiatan yang terkait dengan illegal fishing yang belum mendapat tindak lanjut dari penegak hukum. Perlu Pak kapolri Tahu bahwa seorang pelaku illegal fishing bernama H.Cumi hingga saat ini belum di temukan di perairan kawasan Takabonerate sejak sepuluh hari lalu. Menurut warga di sana bahwa kaki dari korban ini ditemukan namun badan dan bagian lainnya di perkirakan telah hancur terkena bom ikan. Keluarganya pun saat ini telah pergi meninggalkan Pulau Tarupa kecamatan Pasilambena kabupaten Selayar Sulsel dan menurut informasi mereka melarikan diri ke kampung bajo kabaena sulawesi - tenggara, dan yang paling penting adalah petugas disana artinya kecolongan dong Pak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H