Lihat ke Halaman Asli

Sudah Adakah Keadilan Hak Asasi Manusia?

Diperbarui: 2 Desember 2018   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto : antara.com

Beberapa waktu ini, marak sekali di lingkungan masyarakat kasus-kasus pelanggaran yang bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia. Apa itu Hak Asasi Manusia? Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak mendasar yang telah dimiliki oleh setiap manusia sebagai 'hadiah' dari Tuhan yang didapatkan sejak manusia lahir di dunia bahkan sejak dalam kandungan seorang ibu. 

Pengertian HAM juga terdapat pada UU No. 39 Tahun 1999, yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah dari Tuhan yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia tidak boleh dan tidak bisa dipisahkan dari eksistensi manusia. 

Apabila hak asasi tersebut lepas dari manusia maka akan memberikan dampak kepada manusia yaitu manusia tersebut akan kehilangan martabat diri yang merupakan inti dari nilai kemanusiaan.

Hak Asasi Manusia dapat digolongkan menjadi enam macam yaitu

  1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), contohnya kebebasan untuk memeluk, menjalankan agama serta kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan kebebasan untuk ikut memilih dan ikut aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  2. Hak Asasi Ekonomi (Propertu Rights), contohnya kebebasan untuk mempunyai sesuatu, mempunyai dan mendapatkan pekerjaan yang layak, dan melakukan kegiatan jual beli.
  3. Hak Asasi Politik (Political Rights), contohnya memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, mengikuti kegiatan pemerintahan, dan membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik.
  4. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights), contohnya mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  5. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), contohnya mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat serta minat, dan menentukan, memilih, dan mendapat pendidikan.
  6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), contohnya mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan dan diberlakukan sama atas penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka umum.

Hak Asasi Manusia memiliki beberapa ciri khusus yaitu tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, hakiki, dan universal. Tidak dapat dicabut, maknanya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan kepada orang lain. 

Tidak dapat dibagi, artinya setiap orang berhak mendapatkan haknya masing-masing entah dalam hal sipil, politik, ekonom, maupun sosial budaya. Hakiki, maknanya hak asasi manusia sudah ada sejak manusia lahir bahkan sejak dalam kandungan. Universal, maknanya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku, bangsa, gender, atau perbedaan yang lain.

Ada banyak Undang-Undang yang mengatur tentang HAM di Indonesia, yaitu

UUD 1945 Pasal 27, Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak.

UUD 1945 Pasal 28B, Hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dan disahkan oleh negara sesuai aturan yang berlaku.

UUD 1945 Pasal 28C, negara menjamin hak setiap warganya atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.

UUD 1945 Pasal 28D, hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dalam hubungan kerja, hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak yang sama dalam status kewarganegaraan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline