Lihat ke Halaman Asli

Helm Hilang Tanggung Jawabnya Siapa?

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah ada pertanggungjawaban hukum bagi pengelola tempat parkir sepeda motor apabila sewaktuterjadi kehilangan helm, sedangkan di tempat parkir tersebut sudah terdapat tulisan "helm hilang bukan tanggung jawab tukang parkir"?

Berdasarkan Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat dilihat pengertian penitipan, yaitu “ penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dalam keadaan yang sama”.Sebagai sebuah penitipan, berdasarkan Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “ penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. Dengan demikian maka pengelola parkir bertanggung jawab atas motor dan segala benda yang “menempel” pada motor. Helm dapat dikatakan sebagai benda yang “menempel” pada motor karena berdasarkan Pasal 57 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, yang dalam hal kendaraan tersebut adalah motor, maka wajib dilengkapi dengan helm. Dengan begitu helm dan motor dianggap satu kesatuan. Maka sebagai tempat penitipan motor, pengelola tempat parkir tidak saja harus menjaga motor, tetapi juga harus menjaga helm sebagai satu kesatuan dengan motor tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline