Lihat ke Halaman Asli

Arsha Nurul Salwa

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Angkatan 2021

Mahasiswi KKN Undip Gencarkan Penyuluhan Stop Kenakalan Remaja, Berantas Juvenile Delinquency!

Diperbarui: 21 Agustus 2024   13:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Asli

Juvenile Delinquency: Upaya Preventif Pengurangan Potensi Bahaya dan Dampak Kenakalan Remaja Siswa/siswi SMP Negeri 02 Tasikmadu Desa Kalijirak

Desa Kalijirak, 01 Agustus 2024 – Arsha Nurul Salwa, Mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024 dari Fakultas Hukum menginisiasi sebuah program sesuai dengan keilmuan hukum yang dimilikinya, yakni program yang bertajuk “Juvenile Delinquency: Upaya Preventif Pengurangan Potensi Bahaya dan Dampak Kenakalan Remaja Siswa/siswi SMP Negeri 02 Tasikmadu Desa Kalijirak”.

Sesuai dengan judul yang diusung, program ini dirancang demi mengurangi potensi bahaya dan dampak kenakalan remaja melalui berbagai upaya pencegahan dengan melibatkan seluruh bagian dari segenap siswa, guru, orang tua, serta peran masyarakat.

Alasan yang melatarbelakangi pemilihan program ini adalah karena masifnya kenakalan remaja yang dewasa kini terjadi, bahkan meliputi golongan anak-anak yang masih berstatus pelajar atau menduduki bangku sekolah. Lebih daripada itu, terdapat kekhawatiran tentang meningkatnya kasus kenakalan remaja yang dapat berdampak negatif pada perkembangan siswa di lingkungan sekolah maupun dalam bermasyarakat.

Program ini dilaksanakan dengan melakukan penyuluhan dan pemberdayaan secara langsung, dengan kelompok sasaran yang terdiri dari siswa/i Kelas 8 SMP Negeri 02 Tasikmadu. Pemaparan pemberdayaan ini dilaksanakan dengan menggunakan materi dan sesi yang interaktif sehingga membuat antuasiasme siswa terlihat sangat jelas ketika program dilaksanakan.

Tidak hanya diberikan pemahaman terkait upaya pencegahan atau preventif saja, dalam kegiatan ini juga dibekali berbagai macam pengetahuan terkait dengan pengertian anak menurut hukum yang berlaku, macam-macam dan bentuk-bentuk Juvenile Delinquency, faktor kenakalan remaja dan cara mengatasinya, tindakan-tindakan yang tergolong ke dalam upaya represif dan rehabilitasi, bahkan membahas pula terkait kilas balik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Arsha Nurul Salwa, penggagas program ini mengungkapkan bahwasanya, “Anak-anak remaja membutuhkan pendekatan yang interaktif dan disampaikan dengan tutur kata yang baik. Sehingga ilmu yang disampaikan dapat diterima dengan baik pula, tanpa adanya tekanan apapun.” Lebih dari itu, Arsha juga menyampaikan harapan kedepannya kepada kelompok sasaran kegiatan, “Semoga siswa/i SMP Negeri 02 Tasikmadu dan siswa-siswa dimanapun berada dapat menyadari betapa berharganya diri mereka, juga memahami bahwasanya mereka merupakan bagian dari generasi penerus bangsa yang unggul. Oleh karena itu saya berharap mereka tidak pernah menjerumuskan diri pada tindakan kenakalan remaja yang negatif.”

Dengan terlaksananya program ini, telah terdapat pondasi yang melandasi pemahaman siswa-siswi terkait dengan sikap-sikap yang harus dilaksanakan dan yang perlu dihindari. Besar harapan kami untuk menjadikan pondasi landasan ini tetap utuh, yakni dengan peran segenap instansi dan masyarakat yang dapat memberikan perhatian lebih kepada remaja-remaja yang tidak terjerumus atau bahkan kepada mereka yang telah melakukan kenakalan remaja, untuk dapat diberikan berbagai macam tindakan pencegahan bahkan pendampingan dan upaya rehabilitasi yang sesuai.

Penulis: Arsha Nurul Salwa

DPL: Dr. Ari Prima S.Pt., M. Si

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline