Lihat ke Halaman Asli

Adidan Ari

Mahasiswa

Pemimpin KPU Sebaiknya Diberhentikan

Diperbarui: 17 Februari 2024   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : https://suaranasional.com/2024/02/17/memanipulasi-data-ketua-kpu-harus-dipecat/

Ketidakakuratan perhitungan di KPU menjadi masalah serius, bukan karena kesalahan manusia atau kesalahan data, tetapi disengaja dan dirancang dengan sengaja. Pola kecurangan ini tidak bersifat acak, melainkan terstruktur dan disetel sedemikian rupa untuk selalu memberikan keuntungan pada pasangan calon 02 dan selalu merugikan pasangan calon 01 dan 03.

Tindakan KPU telah melibatkan aktivitas yang dapat dianggap sebagai tindakan kriminal dan seharusnya mendapatkan proses hukum. Ketua KPU harus diberhentikan dan diadili jika tidak segera mengembalikan fungsi penghitungannya ke kondisi normal. Apabila Ketua KPU mengabaikan proses penghitungan yang transparan, adil, dan akuntabel, segera harus menunjuk Ketua KPU baru yang dapat dipercaya.

Beberapa kali KPU terlibat dalam manipulasi data, dan insiden yang mirip dengan kejadian tahun 2019 kini terulang kembali. Ada beberapa kejanggalan dalam sistem pengolahan data di KPU:

Pertama, sistem IT KPU dikendalikan dari luar negeri.

Beberapa pihak yang memiliki keahlian dalam bidang IT, termasuk Tim Amin dan Roy Suryo, menyatakan bahwa sistem IT KPU terhubung ke China dan Singapura. Ini berarti bahwa semua data telah dirancang dari luar untuk memanipulasi informasi, sementara operator KPU hanya bertugas sebagai pengguna sistem.

Kedua, terdapat pola dalam manipulasi data yang menggunakan rumus tertentu.

KPU telah merancang setiap suara yang masuk untuk pasangan calon 02 agar bertambah, sementara suara untuk pasangan calon 01 dan kotak kosong 3 pasti mengalami pengurangan. Hal ini terlihat dari hasil suara luar negeri dan beberapa kota besar di Indonesia, sehingga terdapat perbedaan antara rekapitulasi suara dari panitia dengan data suara yang tercatat di KPU.

Ketiga, proses pengolahan data di KPU, baik melalui Sirekap maupun Kawal Pemilu, sudah tidak dapat diandalkan lagi.

Baik Sirekap maupun Kawal Pemilu tidak dapat dipercaya lagi karena telah diatur untuk dimanipulasi secara keseluruhan. Jika ada teguran, hanya data yang ditunjukkan yang diperbaiki, sedangkan hal lainnya dibiarkan dalam keadaan tidak teratur.

Keempat, terdapat perubahan data dari TPS-TPS seiring dengan data yang mencapai KPU.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline