Lihat ke Halaman Asli

ARIF R. SALEH

TERVERIFIKASI

SSM

3 Cara yang Bisa Dilakukan KPU untuk Mengurangi Kelelahan Petugas KPPS di Pemilu 2024

Diperbarui: 18 April 2022   02:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua KPU RI Ilham Saputra memegang contoh surat suara dalam simulasi pemungutan suara di KPU RI, Selasa (22/3/2022). Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia

Tanggal 12 April 2022, Presiden Jokowi melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Menandai dibukanya permulaan kerja keras dan kerja cerdas secara institusional menuju terlaksananya Pemilu 2024 yang demokratis.

Terpenting, semoga dalam persiapan gelaran Pemilu 2024 ditemukan cara efektif untuk mengurangi kelelahan dan jatuhnya korban jiwa petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Pemilu 2024 diprediksi menimbulkan dampak lelah luar biasa dan bisa jadi menimbulkan korban jiwa petugas KPPS. Mengingat proses pelaksanaan Pemilu 2024  dan pelaporan hasil pemungutan suara tidak akan berbeda jauh dari pelaksanaan Pemilu 2019.

Kunci untuk antisipasi mengurangi kelelahan dan bahkan menimbulkan jatuhnya korban jiwa Petugas KPPS di Pemilu 2024 adalah saat pelaksanaan dan pelaporan hasil, berdasarkan pengalaman penulis pada Pemilu 2019 di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Sebagai mantan anggota KPPS di Pemilu 2019, penulis melihat akar masalah kelelahan dan banyaknya jatuh korban jiwa petugas KPPS ada pada 3 faktor krusial yang harus dibenahi, yaitu:

Pertama, Kompetensi Ketua KPPS

Kompetensi dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) diartikan sebagai kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu).

Tugas berat dan peran penting Ketua KPPS harus mampu memahami tahapan persiapan, prosedur pelaksanaan, dan teknis pelaporan hasil pemungutan suara secara komprehensif. Sebab Ketua KPPS mempunyai kewenangan penuh atas terlaksananya persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemungutan suara secara tepat dan cepat.

Pemilu 2019 dan 2024 menggelar secara serentak Pemilihan Capres/Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jelas secara maraton Petugas KPPS harus sigap memfasilitasi.

Alhasil, Ketua KPPS sebagai manajerial harus mampu memutuskan apa yang harus disiapkan, dilaksanakan, dan dirinci pelaporannya saat pelaksanaan Pemilu di TPS masing-masing sesuai pedoman dari KPU.

Ketidakpahaman Ketua KPPS terhadap seperangkat alat pemungutan suara Pilpres dan Pileg yang ada di kotak suara tersegel dari KPU jelas akan menimbulkan kebingungan saat pelaksanaan pemungutan suara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline