Program Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun di bawah kendali Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Legalitas program melalui Surat Edaran percepatan vaksinasi COVID-19 bagi kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.
Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, program vaksinasi anak usia 12-17 tahun berdasarkan pertimbangan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada akhir Juli 2021 menyentuh angka 2 juta lebih. Sedangkan 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Lebih lanjut, tercatat dari jumlah 108 ribu kasus, lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal. Sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag di daerah melakukan koordinasi untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Bekerjasama dengan pihak sekolah/madrasah/pesantren, dinas kesehatan di daerah berupaya memaksimalkan percepatan keterlaksanaan vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun.
Tindak Lanjut di Lembaga Sekolah
Pagi ini sekolah berusaha menjaring peserta "Program Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun". Program menyasar anak yang secara fisik masuk kategori remaja.
Tahap sosialisasi mengawali program vaksinasi. Tahap ini penting dilakukan mengingat minimnya pemahaman masyarakat tentang Covid-19.
Masih banyak masyarakat tidak percaya adanya Covid-19. Banyak juga masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.
Masifnya penyebaran varian Covid-19 dan banyaknya jatuh korban sebetulnya momentum untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya vaksinasi. Tetapi, tidak semudah yang digambarkan.