Lihat ke Halaman Asli

Arief Er. Shaleh

TERVERIFIKASI

SSM

Covid-19 Melonjak, Ini Peran Wajib Orang Tua di PTM Terbatas Nanti!

Diperbarui: 3 Juli 2021   16:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SDN 03 Palmerah, Jakarta Barat. Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

"Hak memutuskan anak kembali ke sekolah secara tatap muka atau masih PJJ saja ada di orang tua. Sekolah tidak boleh memaksa, itu hak orang tua" -Nadiem Anwar Makarim-

Namanya prediksi, dua bulan ke depan diperkirakan terjadi lonjakan jumlah orang terpapar virus korona. 

Prediksi ini bukan isapan jempol belaka. Kudus, Bangkalan, Kota Semarang, dan DKI Jakarta mengalami kenaikan jumlah kasus terkonfirmasi secara signifikan.

Kondisi ini jelas akan berbanding terbalik dengan keinginan banyak pihak agar di tahun pelajaran baru, sekolah dapat segera melaksanakan pembelajaran di kelas.

Keinginan banyak pihak membuka sekolah untuk pembelajaran di kelas didukung pemerintah. Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan PTM Terbatas

Pandemi Covid-19 mendorong akselerasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Kesehatan dan keselamatan bersama tetap menjadi prioritas di masa pandemi. Strategi memberlakukan PTM Terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ untuk tetap memberikan layanan pembelajaran dalam kondisi apapun.

Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

Contoh lembar daftar periksa PTM Terbatas | Sumber: Screenshot/Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline