Lihat ke Halaman Asli

ARIF R. SALEH

TERVERIFIKASI

SSM

Refleksi Idul Fitri 2021: Dari "Selamat Tinggal Petasan" hingga "Polemik Salam Tempel"

Diperbarui: 19 Mei 2021   22:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Menyulut Petasan di Tengah Jalan. Sumber: antaranews.com

"Menyulut petasan meskipun sudah ada sanksi pidana, masih cukup riuh di berbagai daerah. Salam tempel, haruskah dihilangkan?"...

Hari Raya Idul Fitri identik dengan Hari Raya Anak-anak. Hari yang sangat dinantikan oleh anak-anak berbagai usia. Hari "Kebahagiaan HQQ" yang selalu dirindukan anak-anak.

Menyiapkan dan memberikan salam tempel, menghidangkan makanan dan minuman enak-enak adalah sebagian tradisi lebaran. Tradisi yang sangat disukai anak-anak. Memberikan arti bahagia yang sesungguhnya kepada mereka.

Orang tua sangat memahami betul bagaimana cara membahagiakan anak-anak di Hari raya Idul Fitri. Sebab orang tua pernah menjadi dan merasakan dunia anak-anak di saat merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Hari Raya Anak-anak dari Masa ke Masa

Generasi yang lahir antara tahun 1960-an sampai dengan 1980-an pasti masih ingat kemeriahan menyambut dan merayakan Idul Fitri.  

Menjelang dan saat Hari Raya Idul Fitri, takbir dan iringan bedug menyeponggang seakan menembus langit. Bunyi petasan berbagai ukuran dan semarak kembang api tak kalah meriah.

Jenis petasan "Blanggur" seukuran kaleng hingga timba bunyinya menggelegar. Petasan "Rentengan" meledak tak henti-henti bersahutan. Petasan "Bantingan" seukuran kelereng dan "Letek" seukuran lidi, ikut meramaikan di sudut rumah dan gang sempit.

Hampir di setiap jalan dan gang kertas-kertas sisa petasan bertebaran menghias dan menanda meriahnya lebaran waktu itu. Buku pelajaran, majalah, dan koran tak terpakai dikorbankan untuk bungkus petasan. Masih ingatkah?...  

Maraknya "Teror Bom" dan "Kecelakaan Ledakan Petasan" mengurangi kemeriahan hiruk pikuk merayakan Idul Fitri di masa kini. Sebab merakit, menyimpan, dan memperjualbelikan petasan "dilarang" dan dikenai "sanksi pidana".

Barang siapa yang tertangkap bermain petasan dan memberi dampak negatif kepada masyarakat dapat dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. Dan jika petasan yang diledakkan mengancam nyawa atau menyebabkan kematian, hukuman pidana dapat diperpanjang sampai 20 tahun. (jabarekspres.com)  

"Selamat tinggal petasan" ramai diperbincangkan walaupun pernak-perniknya masih cukup riuh di berbagai daerah. Bagaimanakah dengan salam tempel? Ada yang mengusik dan haruskah dihilangkan?...

Tegakah menghilangkan kebahagiaan anak-anak menghitung hasil salam tempel? Sudut pandang boleh beda. Salam tempel, salah satu tradisi yang ditunggu anak-anak.

Banyak orang mempersiapkan uang salam tempel sebelum lebaran tiba. Bagi mereka, memberi kebahagiaan dengan uang salam tempel kepada anak-anak adalah tradisi yang harus ada. Mereka pernah mengalami masa kanak-kanak dan pernah merasakan kebahagiaan anak-anak saat menerima salam tempel.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline