Lihat ke Halaman Asli

ARHIEF ER. SHALEH

TERVERIFIKASI

SSM

Dewi Tanjung dan Lika-liku Pak RT

Diperbarui: 11 Februari 2021   11:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Screenshot via Twitter

Politisi PDI Perjungan yang satu ini sedang naik daun bin viral. Beberapa aksi kontroversinya banyak menghias media. Bahkan tuduhan rekayasa penyiraman air keras ke Novel Baswedan sempat membuat netizen gerah.

Terbaru, pemilik nama akun twitter Nyai Dewi Tanjung mengatakan, AHY harus belajar berorganisasi agar bisa jadi ketua umum partai yang pintar. Lewat cuitannya yang nyelekit, AHY disuruh jadi Ketua RT dulu.

Menyinggung dan menunggang memilih Ketua RT, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada proses panjang dan syarat rumit dan harus berdasar payung hukum yang berlaku. Jika tidak? Bakalan rame seperti gelaran pilpres, pileg, dan pilkada.

Proses Pil-RT melalui tiga tahapan. Pertama, pembentukan panitia. Kedua, penjaringan dan penetapan Calon Ketua RT maupun Hak Pilih. Ketiga, tahap pelaksanaan dan pelaporan.

Nah, banyak dan rumit khan walau hanya berupa garis besar dalam artikel ini. Ingat, panitia dituntut bekerja sungguh-sungguh, transparan, dan kredibel meskipun tanpa diupah. Sepersenpun. Di sinilah perbedaan menohok gelaran Pilpres, Pileg, Pilkada, dengan Pil-RT.

Tahap Pertama. Pembentukan Panitia.

Pil-RT (Pemilihan Ketua RT) diawali dengan pembentukan panitia. Sesuai peraturan (Penulis contohkan Perwali Kota Probolinggo No. 31 Tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyaratan Kelurahan), panitia terdiri dari ketua, sekretaris, dan maksimal 3 anggota.

Semua panitia harus sudah memiliki KTP Domisili. Sehat jasmani dan rohani. Terpenting, dipercaya masyarakat untuk dapat mengemban tugas sebaik-baiknya.

Pembentukan panitia melalui musyawarah. Biasanya musyawarah dilakukan secara mufakat oleh tokoh-tokoh masyarakat untuk menunjuk ketua, sekretaris, dan anggota.

Tahap Kedua. Penjaringan dan Penetapan Calon Ketua RT dan Hak Pilih.

Setelah panitia terbentuk, serangkaian kegiatan dilakukan oleh panitia dengan cermat, tepat, dan cepat. Semua prosedur dan proses pemilihan Ketua RT harus berpegang pada peraturan yang ada. Kalau tidak, siap-siap memanas bahkan bisa jadi masuk ranah hukum. Berat khan?...

Penjaringan Calon Ketua RT dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Semua warga yang memenuhi syarat umum dan  syarat khusus berhak mencalonkan diri. Tetapi biasanya hanya segelintir yang mencalonkan.

Calon Ketua RT di dalam syarat khusus wajib dapat mengoperasikan gadget, minimal teknologi berbasis android. Ini canggih dan bedanya Ketua RT milenial di jaman kekinian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline