Lihat ke Halaman Asli

Array Anarcho

Tukang tulis

Saat Pembunuh Mengambinghitamkan Harimau Sumatera

Diperbarui: 12 Mei 2024   09:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Harimau Sumatera/Mongabay.co.id

Suasana hening di Desa Hutapadang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara berubah mencekam pada Rabu, 24 April 2024 kemarin. Warga yang tinggal di kampung tersebut berlarian ke belakang sebuah musala. Mereka menuju ke areal semak-semak, yang jaraknya hanya beberapa meter dari tempat beribadah tersebut. Berembus kabar, bahwa ada seorang warga yang ditemukan tewas. Korbannya adalah AL (65). AL merupakan warga yang rumahnya berjarak hanya 150 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Saat ditemukan, kondisi AL tergeletak penuh darah. Bagian kepalanya luka menganga, dan bajunya robek compang-camping.

Sempat beredar kabar, bahwa kematian AL ada hubungannya dengan kemunculan Harimau Sumatera. Banyak yang menduga, bahwa AL diterkam 'datuk belang' saat memperbaiki saluran air di belakang rumahnya itu. Kecurigaan tersebut pun sempat dikuatkan dengan keterangan polisi di media massa. Petugas yang kala itu datang ke lokasi sempat mengatakan, bahwa AL tewas diduga karena serangan hewan buas. Kesimpulan sementara itu disampaikan polisi, saat menemukan adanya jejak-jejak mirip hewan buas.

Polisi menemukan ceceran darah, dan bekas seretan tubuh korban yang mengarah ke semak-semak. Selain itu, isu kemunculan Harimau Sumatera sempat diembuskan oleh Paoji (32). Paoji adalah warga sekitar, yang tinggal di Desa Hutapadang. Untuk memastikan isu kemunculan Harimau Sumatera ini, polisi pun kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Polisi juga sempat membawa jenazah korban ke rumah sakit.

Singkat cerita, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas Polres Mandailing Natal akhirnya menyimpulkan bahwa AL bukanlah diterkam Harimau Sumatera. Sebab, pihak BKSDA belum ada memonitor kemunculan Harimau Sumatera di wilayah tersebut. Keterangan medis turut menguatkan, bahwa luka yang ada di kepala dan tubuh korban bukan bekas cakaran hewan buas. AL diduga kuat merupakan korban pembunuhan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan termasuk memeriksa para saksi, tersangka pembunuhan mengarah kepada Paoji. Polisi pun beberapa kali memeriksa Paoji, hingga akhirnya dia mengaku sudah membunuh korban.

Yang mengejutkan, kasus pembunuhan ini ternyata dilatarbelakangi masalah asmara antara korban dan pelaku. Menurut Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, selama ini korban dan pelaku sudah menjalin hubungan selama dua tahun. Sejak saat itu pula, korban sering memberikan uang kepada Paoji. Namun, kata Paloh, di hari sebelum korban dihabisi, keduanya sempat bertemu di lokasi kejadian. Ketika itu sempat terjadi cekcok antara Paoji dan AL. Masalahnya, AL kesal setelah mendengar kabar bahwa Paoji akan menikah dengan wanita lain. Sehingga kala itu korban berucap, bahwa ia akan menusuk anak AL kelak.

"Dari pengakuan pelaku, mereka saling mengenal sehingga korban merasa dekat sebagai kekasih dengan pelaku. Kemudian saat bertemu di TKP (tempat kejadian perkara), terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke P. Akhirnya P membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton hingga tewas," kata Paloh, dilansir dari CNN Indonesia. Setelah menghabisi nyawa AL, pelaku pun mulai menyusun siasat jahat. Pelaku mengembuskan kabar, bahwa korban tewas diterkam Harimau Sumatera.

"Tersangka juga ikut serta mengembangkan isu tersebut untuk mengaburkan perbuatannya. Tim Inafis Satuan Reskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan tidak langsung percaya isu itu. Kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA," kata Paloh. Setelah kasus ini terungkap, Paoji pun langsung dipenrakan. Siasatnya untuk mengambinghitamkan Harimau Sumatera sebagai pembunuh gagal total. Ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara, atas pelanggaram Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline