Lihat ke Halaman Asli

Abdul Rozak

Law Student

Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode di Indonesia

Diperbarui: 1 Juli 2021   17:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo (Dok. Sesneg)

Usulan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode 

Sejak bergulirnya Reformasi 1998, masa jabatan presiden Indonesia dibatasi dua periode. Tetapi, sejumlah politikus memunculkan isu kemungkinan ketentuan itu diubah. Tahun 2010, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ruhut sitompul (ketika masih menjadi politikus Demokrat) ingin masa jabatan presiden tiga periode. Di era kepemimpinan Jokowi, isu mengubah masa jabatan Presiden tiga periode mencuat beberapa kali. Tahun 2018, kelompok masyarakat dan partai Perindo ajukan uji materi pasal UU pemilu yang mengatur masa jabatan presiden/ Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Jhonny G. Plate (waktu itu Ketua Fraksi Nasdem MPR)  dan Surya Paloh, ungkap semua masyarakat ingin masa jabatan Presiden diubah dan bisa di amandemen. Begitupun menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa, kita perlu melakukan amandemen tentang pemilihan Presiden yang dapat dilakukan tiga kali.

Pada Februari 2021 Arief Puyuono, Politikus Gerindra pendukung Jokowi menilai masa jabatan Presiden tiga periode patut untuk dipertimbangkan. Wacana masa jabatan Presiden tiga periode menemui puncaknya ketika mantan Ketua MPR Amien Rais memberikan pernyataan melalui video di kanal youtubnya. Amien Rais mencurigai manuver politik untuk mengadakan Sidang Istimewa MPR dengan usul untuk mengubah masa jabatan presiden. Wacana tentang masa jabatan Presiden tiga periode ini juga ditanggapi Presiden Jokowi melalui video. Jokowi menilai usulan itu ada tiga motif, ingin menampar muka saya, ingin cari muka atau ingin menjerumuskan. Jokowi mengatakan bahwa tidak ada niat dan tidak berminat untuk menjadi presiden tiga periode. Karena konstitusi mengamanatkan dua periode.

Wacana masa jabatan presiden tiga periode ini, selain dilatarbelakangi kepentingan politik juga karena nyaman dengan kepemimpinan Jokowi. Karena menilai Jokowi sangat hebat sehingga perlu dipertahankan dan perlu diberi ruang.

A. Konstitusional atau inkonstitusional?

Setelah Indonesia memasuki era reformasi, amandemen UUD 1945 baru dilakukan sebanyak 4 kali. Termasuk didalamnya pasal 7 yang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. Amandemen pasal 7 UUD 1945 dilakukan pada sidang umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999. Hasilnya adalah adanya sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C. Setelah amandemen tersebut, jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang Presiden yang sama. Masa jabatan Presiden tiga periode untuk sekarang tidak bisa, karena karena konstitusi tidak menghendaki demikian.

Lalu apakah masa jabatan Presiden tiga periode konstitusional atau inkonstitusional? Merujuk ke pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, masa jabatan Presiden tiga periode jelas inkonstitusional, Karena tidak berdasarkan konstitusi.

Pasal 7 UUD 1945 mengatakan:

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Jadi, masa jabatan Presiden tiga periode adalah inkonstitusional, karena tidak berdasarkan konstitusi/ UUD 1945.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline