Penulis :
1. Aroyan Yorizki Arofansyah
2. Dr. Sigid Eko Pramono, CA.
Program Studi Akuntansi Syariah
Institut Agama Islam Tazkia
-------------------------------------------
Musyarakah adalah salah satu bentuk akad syariah yang banyak digunakan dalam sistem keuangan Islam. Sebagai bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha, musyarakah memiliki keunikan karena menekankan prinsip keadilan dalam pembagian hasil dan kerugian. Dalam praktiknya, musyarakah tidak hanya digunakan oleh lembaga keuangan syariah (LKS), tetapi juga diadopsi dalam berbagai kemitraan usaha. Artikel ini akan mengupas pengertian musyarakah, permasalahan dalam implementasinya, dasar hukum syariah, standar akuntansi yang relevan, serta memberikan analisis dan solusi untuk meningkatkan praktiknya.
Pengertian Akad Syariah Musyarakah
Musyarakah berasal dari kata "syarikah" yang berarti kemitraan. Dalam konteks keuangan syariah, musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang menyatukan modal untuk menjalankan suatu usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal masing-masing. Akad ini mencerminkan nilai-nilai syariah seperti keadilan, kepercayaan, dan tanggung jawab bersama.
Musyarakah dapat dibagi menjadi dua jenis utama:
Musyarakah Permanen: Seluruh pihak tetap berkontribusi dalam usaha hingga masa akad selesai.
Musyarakah Menurun (Musyarakah Mutanaqisah): Salah satu pihak secara bertahap mengurangi kepemilikannya dengan membeli porsi pihak lain. Akad ini sering digunakan untuk pembiayaan aset seperti rumah atau kendaraan.